Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pemilik Grup Kresna Michael Steve (MS) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, saudara MS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.
Michael Steve dipersangkakan dengan Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal dan/atau Pasal 372, Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Menurut Ramadhan, selain Michael Steve, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni OB, EH dan MTN.
“Diduga saudara MS bersama tiga tersangka lainnya menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT PUP dan PT MSL serta menggunakan sekuritas PT KS, kata dia.
Ketiga perusahaan itu, kata Ramadhan, tidak memiliki perizinan di bidang manajemen investasi. Selain itu, dana para nasabah dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Akibat dari tindakan para tersangka sebanyak sembilan investor yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp337.400.000.000,” kata Ramadhan.
Jenderal bintang satu itu menambahkan, dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyidik akan melakukan tracing aset terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban.
Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus sudah melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh tersangka PT Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung, dengan tersangka berinisial KS.
Penyidikan kasus ini sudah dilakukan setahun lalu, tepatnya 16 September 2022, setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka KS.
Menurut jenderal bintang satu itu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.
Modus dari kasus ini adalah, menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).