Palembang (ANTARA) - Pengamat Pendidikan Palembang Lukman Haris menilai kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus skripsi dan diganti dengan tugas akhir sangat baik bagi perguruan tinggi dan mahasiswa.
"Saya setuju persyaratan lulus mahasiswa wajib membuat skripsi dihapus dan diganti tugas akhir karena bisa mengurangi beban mahasiswa dalam menyelesaikan studinya," kata Lukman Haris di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan ketetapan Kurikulum Merdeka, yang salah satu isinya perguruan tinggi boleh menetapkan tugas akhir sebagai pengganti skripsi untuk syarat kelulusan mahasiswa.
"Saya rasa ini bagus, sehingga nanti perguruan tinggi maupun mahasiswa diberikan kebebasan dalam menentukan tugas akhir yang nyata, tidak seperti halnya skripsi yang bersifat ilmiah," ujar Sekretaris PGRI Palembang itu.
Ia menjelaskan terkadang ada mahasiswa tidak mampu mengerjakan skripsi di akhir studinya sehingga harus terhenti kuliah. Dengan kebijakan baru ini, kata dia, membuat mahasiswa lebih bebas untuk membuat tugas akhir dibandingkan dengan penyusunan skripsi.
Tugas yang tepat untuk menggantikan skripsi, menurutnya, adalah tugas yang diberikan kepada mahasiswa sesuai dengan kemampuan mahasiswa, dan dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar episode 26, transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi pada 29 Agustus 2023.
"Saya setuju persyaratan lulus mahasiswa wajib membuat skripsi dihapus dan diganti tugas akhir karena bisa mengurangi beban mahasiswa dalam menyelesaikan studinya," kata Lukman Haris di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan ketetapan Kurikulum Merdeka, yang salah satu isinya perguruan tinggi boleh menetapkan tugas akhir sebagai pengganti skripsi untuk syarat kelulusan mahasiswa.
"Saya rasa ini bagus, sehingga nanti perguruan tinggi maupun mahasiswa diberikan kebebasan dalam menentukan tugas akhir yang nyata, tidak seperti halnya skripsi yang bersifat ilmiah," ujar Sekretaris PGRI Palembang itu.
Ia menjelaskan terkadang ada mahasiswa tidak mampu mengerjakan skripsi di akhir studinya sehingga harus terhenti kuliah. Dengan kebijakan baru ini, kata dia, membuat mahasiswa lebih bebas untuk membuat tugas akhir dibandingkan dengan penyusunan skripsi.
Tugas yang tepat untuk menggantikan skripsi, menurutnya, adalah tugas yang diberikan kepada mahasiswa sesuai dengan kemampuan mahasiswa, dan dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar episode 26, transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi pada 29 Agustus 2023.