Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan(Sumsel) menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Kamis, mengatakan tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial, AR (21) sebagai sopir, AU (53) selaku operator SPBU, CA (27) operator SPBU, MH (43) sopir, SG sopir, BD (56) pemilik mobil, dan MK (47) pengawas SPBU.
Ia menjelaskan personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penangkapan pada 22 Agustus 2023, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang mengisi secara berulang di salah satu SPBU Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.
Atas laporan tersebut, pihaknya mendatangi rumah tersangka BD, dan BD mengakui bahwa dirinya memerintahkan tersangka MH dan AR untuk mengisi BBM di SPBU tersebut dengan mobil yang tangki telah dimodifikasi dan membayar upah senilai Rp100.000 per hari terhadap tindakan tersebut.
"Sehingga tersangka dapat membeli solar sebanyak 1.000 liter per hari dari SPBU. Lalu solar itu dijual kembali secara eceran senilai Rp8.000 per liter," jelasnya.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya, satu unit mobil merek Isuzu Panther nopol BG 1580 PH, tangki besi kotak yang sudah dimodifikasi jadi kapasitas 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 291 liter.
Kemudian satu unit mobil merek Mitsubishi L300 nopol BG 1496 FW beserta tangki besi kotak yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas kurang lebih 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 291 liter, satu unit mobil merek NKR 66 nopol BG 4130 MF beserta tangki besi kotak yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas kurang lebih 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 160 liter, beserta lima lembar kode barcode mypertamina nota catatan pengisian solar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Sumsel.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi," ujarnya.
Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.
"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," kata Nikho.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Kamis, mengatakan tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial, AR (21) sebagai sopir, AU (53) selaku operator SPBU, CA (27) operator SPBU, MH (43) sopir, SG sopir, BD (56) pemilik mobil, dan MK (47) pengawas SPBU.
Ia menjelaskan personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penangkapan pada 22 Agustus 2023, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang mengisi secara berulang di salah satu SPBU Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.
Atas laporan tersebut, pihaknya mendatangi rumah tersangka BD, dan BD mengakui bahwa dirinya memerintahkan tersangka MH dan AR untuk mengisi BBM di SPBU tersebut dengan mobil yang tangki telah dimodifikasi dan membayar upah senilai Rp100.000 per hari terhadap tindakan tersebut.
"Sehingga tersangka dapat membeli solar sebanyak 1.000 liter per hari dari SPBU. Lalu solar itu dijual kembali secara eceran senilai Rp8.000 per liter," jelasnya.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya, satu unit mobil merek Isuzu Panther nopol BG 1580 PH, tangki besi kotak yang sudah dimodifikasi jadi kapasitas 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 291 liter.
Kemudian satu unit mobil merek Mitsubishi L300 nopol BG 1496 FW beserta tangki besi kotak yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas kurang lebih 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 291 liter, satu unit mobil merek NKR 66 nopol BG 4130 MF beserta tangki besi kotak yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas kurang lebih 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 160 liter, beserta lima lembar kode barcode mypertamina nota catatan pengisian solar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Sumsel.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi," ujarnya.
Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.
"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," kata Nikho.