Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengoptimalkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di 17 kabupaten dan kota sebagai corong informasi publik.
"Optimalisasi PPID perlu dilakukan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan," kata Wagub Sumsel Mawardi Yahya di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah, masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah.
Melalui PPID yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) aktif menyosialisasikan prosedur masyarakat memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan regulasi terkait lainnya.
Sesuai UU tersebut, transparansi pemerintahan mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi agar diketahui masyarakat secara luas, katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya terus mendorong peningkatan peran dan fungsi PPID sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat kabupaten dan kota yang informatif.
Kinerja PPID sangat penting sebagai corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan pemerintahan yang baik (good governance) demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
"PPID harus mampu menyediakan informasi dengan cepat sehingga setiap organisasi perangkat daerah perlu menyediakan pengelola PPID pembantu yang bertanggung jawab dalam penyediaan informasi publik," ujar Wagub Sumsel.
"Optimalisasi PPID perlu dilakukan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan," kata Wagub Sumsel Mawardi Yahya di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah, masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah.
Melalui PPID yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) aktif menyosialisasikan prosedur masyarakat memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan regulasi terkait lainnya.
Sesuai UU tersebut, transparansi pemerintahan mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi agar diketahui masyarakat secara luas, katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya terus mendorong peningkatan peran dan fungsi PPID sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat kabupaten dan kota yang informatif.
Kinerja PPID sangat penting sebagai corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan pemerintahan yang baik (good governance) demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
"PPID harus mampu menyediakan informasi dengan cepat sehingga setiap organisasi perangkat daerah perlu menyediakan pengelola PPID pembantu yang bertanggung jawab dalam penyediaan informasi publik," ujar Wagub Sumsel.