Baturaja (ANTARA) - Sebanyak 315 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diusulkan mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU Mirullah di Baturaja, Senin mengatakan dari 449 jumlah penghuni rutan, sebanyak 315 orang diantaranya diusulkan mendapat remisi umum(RU)-I dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Adapun warga binaan yang diusulkan mendapat RU-I atau pengurangan masa tahanan terdiri atas satu orang remisi enam bulan, lima bulan 19 orang dan empat bulan untuk 57 orang.
Kemudian, 82 orang diusulkan mendapat remisi selama tiga bulan, 85 orang selama dua bulan, dan pengurangan masa tahanan satu bulan bagi 71 warga binaan.
Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tahun ini mulai dari tahanan laki-laki dan perempuan dari kasus pidana dan narkoba.
Menurut dia, ratusan warga binaan yang diusulkan ini telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi seperti sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama berada di Rutan Baturaja.
Untuk remisi RU-II tahun ini, kata dia, sebanyak dua orang yang diusulkan langsung bebas pada HUT RI ke 78 tahun 2023.
Para narapidana yang beruntung ini merupakan tahanan laki-laki kasus tindak pidana pencurian yang akan menghirup udara segar pada 17 Agustus 2023.
"Untuk pemberian remisi kepada seluruh warga binaan akan dilakukan bertepatan pada 17 Agustus 2023 nanti," ujarnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU Mirullah di Baturaja, Senin mengatakan dari 449 jumlah penghuni rutan, sebanyak 315 orang diantaranya diusulkan mendapat remisi umum(RU)-I dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Adapun warga binaan yang diusulkan mendapat RU-I atau pengurangan masa tahanan terdiri atas satu orang remisi enam bulan, lima bulan 19 orang dan empat bulan untuk 57 orang.
Kemudian, 82 orang diusulkan mendapat remisi selama tiga bulan, 85 orang selama dua bulan, dan pengurangan masa tahanan satu bulan bagi 71 warga binaan.
Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tahun ini mulai dari tahanan laki-laki dan perempuan dari kasus pidana dan narkoba.
Menurut dia, ratusan warga binaan yang diusulkan ini telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi seperti sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama berada di Rutan Baturaja.
Untuk remisi RU-II tahun ini, kata dia, sebanyak dua orang yang diusulkan langsung bebas pada HUT RI ke 78 tahun 2023.
Para narapidana yang beruntung ini merupakan tahanan laki-laki kasus tindak pidana pencurian yang akan menghirup udara segar pada 17 Agustus 2023.
"Untuk pemberian remisi kepada seluruh warga binaan akan dilakukan bertepatan pada 17 Agustus 2023 nanti," ujarnya.