Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus mewaspadai kemungkinan modus baru peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah provinsi yang dilalui jalur lintas timur Sumatera itu.
"Tindakan antisipatif itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar dan mencegah bertambahnya pencandu atau korban penyalahgunaan barang terlarang itu," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk mewaspadai modus baru, pihaknya memetakan wilayah rawan peredaran narkoba di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukum Polda Sumsel.
"Jaringan bandar dan pengedar narkoba terus mencari cara atau modus baru untuk melakukan aksinya mengedarkan barang terlarang itu," ujarnya.
Untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang itu, selain melakukan pemetaan daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pihaknya juga berupaya meningkatkan pengawasan di bandara, pelabuhan, terminal bus, serta perusahaan jasa pengiriman peket barang dan surat/dokumen.
"Semua personel jajaran Polda Sumsel diperintahkan antisipasi dengan berbagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel hingga kini masih cukup tinggi.
Mengacu pada data pengungkapan kasus Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran satuan wilayah dalam beberapa bulan terakhir diungkap puluhan kasus tindak pidana narkoba.
Untuk mengungkap kasus narkoba tersebut, selain menggalakkan operasi kepolisian, dia berharap partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungannya terdapat tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan permasalahan lainnya membutuhkan bantuan polisi, lanjut dia, bisa menghubungi nomor bantuan Polisi melalui WA 081370002110, kata Kombes Pol Supriadi.
"Tindakan antisipatif itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar dan mencegah bertambahnya pencandu atau korban penyalahgunaan barang terlarang itu," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk mewaspadai modus baru, pihaknya memetakan wilayah rawan peredaran narkoba di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukum Polda Sumsel.
"Jaringan bandar dan pengedar narkoba terus mencari cara atau modus baru untuk melakukan aksinya mengedarkan barang terlarang itu," ujarnya.
Untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang itu, selain melakukan pemetaan daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pihaknya juga berupaya meningkatkan pengawasan di bandara, pelabuhan, terminal bus, serta perusahaan jasa pengiriman peket barang dan surat/dokumen.
"Semua personel jajaran Polda Sumsel diperintahkan antisipasi dengan berbagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel hingga kini masih cukup tinggi.
Mengacu pada data pengungkapan kasus Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran satuan wilayah dalam beberapa bulan terakhir diungkap puluhan kasus tindak pidana narkoba.
Untuk mengungkap kasus narkoba tersebut, selain menggalakkan operasi kepolisian, dia berharap partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungannya terdapat tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan permasalahan lainnya membutuhkan bantuan polisi, lanjut dia, bisa menghubungi nomor bantuan Polisi melalui WA 081370002110, kata Kombes Pol Supriadi.