Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset atau harta kekayaan obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Adapun aset yang disita berupa:
1. Tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920
sesuai dengan sertipikat hak atas tanah sebagai berikut:
a. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
b. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
c. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
2. Saham yang dijaminkan 37 persen kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13 persen) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87 persen) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan yaitu;
1. Kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155,7 miliar tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen; dan
2. Kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188,48 miliar tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Rionald menyampaikan bahwa Satgas BLBI bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," pungkasnya.
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Adapun aset yang disita berupa:
1. Tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920
sesuai dengan sertipikat hak atas tanah sebagai berikut:
a. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
b. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
c. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
2. Saham yang dijaminkan 37 persen kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13 persen) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87 persen) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan yaitu;
1. Kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155,7 miliar tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen; dan
2. Kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188,48 miliar tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Rionald menyampaikan bahwa Satgas BLBI bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," pungkasnya.