Jambi (ANTARA) - Polisi menangkap sopir truk angkutan batu bara di Jambi yang mengancam petugas Satgas Asosiasi Transportir Jambi (ATJ) dengan senjata tajam yang sempat viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga di Jambi, Kamis, mengatakan kejadian pengancaman itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Pelaku yakni MK (39), warga Mayang Mangurai, Kota Jambi.
"Iya pelaku sudah diamankan," katanya.
Yudha menjelaskan kejadian itu berawal saat itu petugas Satgas ATJ itu sedang menertibkan sopir angkutan batu bara soal jam operasional yang belum diperbolehkan. Tiba-tiba pelaku tidak terima dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Awalnya karena ribut tidak terima ditertibkan oleh satgas ATJ, lalu mengancam satgas itu dengan parang," katanya
Merasa terancam, petugas dari asosiasi transportir ini langsung menghubungi pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi merelai keributan yang terjadi.
Saat itu anggota Polsek Jambi Selatan sedang melaksanakan mobile di TKP kemudian dihubungi oleh warga ada seorang sopir angkutan batu bara yang mengeluarkan parang dari dalam kendaraan yang dibawa pelaku lalu terjadi keributan antara pelaku dan satgas ATJ.
Selanjutnya, polisi langsung mengamankan sopir tersebut ke Polsek Jambi Selatan beserta senjata tajam jenis parang.
"Pelaku berikut senjata tajam sudah diamankan ke Polsek Jambi Selatan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tindakan pelaku itu, kata dia dapat membahayakan orang lain.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga di Jambi, Kamis, mengatakan kejadian pengancaman itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Pelaku yakni MK (39), warga Mayang Mangurai, Kota Jambi.
"Iya pelaku sudah diamankan," katanya.
Yudha menjelaskan kejadian itu berawal saat itu petugas Satgas ATJ itu sedang menertibkan sopir angkutan batu bara soal jam operasional yang belum diperbolehkan. Tiba-tiba pelaku tidak terima dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Awalnya karena ribut tidak terima ditertibkan oleh satgas ATJ, lalu mengancam satgas itu dengan parang," katanya
Merasa terancam, petugas dari asosiasi transportir ini langsung menghubungi pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi merelai keributan yang terjadi.
Saat itu anggota Polsek Jambi Selatan sedang melaksanakan mobile di TKP kemudian dihubungi oleh warga ada seorang sopir angkutan batu bara yang mengeluarkan parang dari dalam kendaraan yang dibawa pelaku lalu terjadi keributan antara pelaku dan satgas ATJ.
Selanjutnya, polisi langsung mengamankan sopir tersebut ke Polsek Jambi Selatan beserta senjata tajam jenis parang.
"Pelaku berikut senjata tajam sudah diamankan ke Polsek Jambi Selatan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tindakan pelaku itu, kata dia dapat membahayakan orang lain.