Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyarankan agar penanganan kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri fokus pada dugaan penistaan agama.
"Melihat banyaknya informasi yang beredar di publik, kami minta Bareskrim Polri saat ini cukup fokus saja pada laporan dugaan penistaan agama," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan Edi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Dia minta Bareskrim Polri tetap fokus pada fakta hukum yang ada, namun tidak terpengaruh dengan opini-opini yang beredar di publik.
Edi juga menyarankan Bareskrim Polri agar segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum perkara itu demi mendapatkan kepastian hukum di tengah masyarakat.
"Kami melihat saat ini Bareskrim Polri sangat hati-hati dan profesional menangani Al Zaytun," kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta itu.
Pemerhati kepolisian itu mengakui sorotan terhadap pondok pesantren ini begitu deras sehingga membuat Polri sibuk menangani laporan yang masuk.
Tudingan negatif terhadap Al Zaytun yang bermunculan dimulai dari dugaan kepemilikan ratusan rekening pencucian uang yang diduga terkait dengan jaringan terorisme, dugaan penyalahgunaan obat hingga dugaan penyalahgunaan tata kelola zakat.
Sedangkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Lemkapi minta Bareskrim mendalami hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari data PPATK akan diketahui apakah ada aliran dana Pondok Pesantren Al Zaytun, terkait pelanggaran hukum," katanya.
Edi Hasibuan juga tidak setuju munculnya wacana penutupan Pondok Pesantren Al Zaytun karena alumni pondok tersebut selama ini cukup bagus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan dugaan penistaan agama kasus itu.
Ia mengungkapkan saat ini Polri masih menunggu hasil dari laboratorium forensik pemeriksaan video viral Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selain itu, Polri juga masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti guna mendapatkan keterangan sejelas-jelasnya tentang peristiwa yang terjadi.
Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait termasuk ahli bahasa, ahli informasi, ahli pidana, ahli sosiologi dan ahli agama.
"Melihat banyaknya informasi yang beredar di publik, kami minta Bareskrim Polri saat ini cukup fokus saja pada laporan dugaan penistaan agama," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan Edi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Dia minta Bareskrim Polri tetap fokus pada fakta hukum yang ada, namun tidak terpengaruh dengan opini-opini yang beredar di publik.
Edi juga menyarankan Bareskrim Polri agar segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum perkara itu demi mendapatkan kepastian hukum di tengah masyarakat.
"Kami melihat saat ini Bareskrim Polri sangat hati-hati dan profesional menangani Al Zaytun," kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta itu.
Pemerhati kepolisian itu mengakui sorotan terhadap pondok pesantren ini begitu deras sehingga membuat Polri sibuk menangani laporan yang masuk.
Tudingan negatif terhadap Al Zaytun yang bermunculan dimulai dari dugaan kepemilikan ratusan rekening pencucian uang yang diduga terkait dengan jaringan terorisme, dugaan penyalahgunaan obat hingga dugaan penyalahgunaan tata kelola zakat.
Sedangkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Lemkapi minta Bareskrim mendalami hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari data PPATK akan diketahui apakah ada aliran dana Pondok Pesantren Al Zaytun, terkait pelanggaran hukum," katanya.
Edi Hasibuan juga tidak setuju munculnya wacana penutupan Pondok Pesantren Al Zaytun karena alumni pondok tersebut selama ini cukup bagus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan dugaan penistaan agama kasus itu.
Ia mengungkapkan saat ini Polri masih menunggu hasil dari laboratorium forensik pemeriksaan video viral Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selain itu, Polri juga masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti guna mendapatkan keterangan sejelas-jelasnya tentang peristiwa yang terjadi.
Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait termasuk ahli bahasa, ahli informasi, ahli pidana, ahli sosiologi dan ahli agama.