Jakarta (ANTARA) -
Dokter Yeremia Tatang (berkacamata) sebelum menjadi saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Baca juga: Satpam ungkap sempat dibentak Mario Dandy pasca aniaya korban David
Baca juga: Polisi tangkap pemasok senjata dan pelat palsu David Yulianto "koboi Jalanan"
Baca juga: KPK sita moge Rafael Alun yang sering dipamerkan Mario
Dokter Yeremia Tatang yang menangani David Ozora (17), korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) menjelaskan korban mengalami luka di saraf otak yang bersifat permanen.
"Setelah di MRI (Magnetic Resonance Imaging) beberapa minggu, ada bercak putih, tepatnya di jembatan otak (corpus callosum) yang menghubungkan otak kiri dan kanan yang bersifat permanen," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Tatang juga menjelaskan bercak putih tersebut memang relatif mengecil tapi tidak akan menghilang dan akan membekas selamanya.
"Respon setiap orang dalam pemulihan kesehatan memang berbeda-beda. Saya belum bisa memastikan tingkat maksimal kesembuhan David," katanya.
Hanya saja, luka di saraf itu akan tetap menyisakan bekas sehingga tidak bisa pulih 100 persen.
"Respon setiap orang dalam pemulihan kesehatan memang berbeda-beda. Saya belum bisa memastikan tingkat maksimal kesembuhan David," katanya.
Hanya saja, luka di saraf itu akan tetap menyisakan bekas sehingga tidak bisa pulih 100 persen.
Baca juga: Satpam ungkap sempat dibentak Mario Dandy pasca aniaya korban David
Baca juga: Polisi tangkap pemasok senjata dan pelat palsu David Yulianto "koboi Jalanan"
Dari hasil pemeriksaan terakhir, kata Tatang, fisik David memang sudah bisa berjalan. Hanya saja baru beberapa langkah akan oleng ke kiri. Selain itu, dari aspek emosi dan bahasa juga belum pulih.
Sidang lanjutan perkara terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilaksanakan pada Kamis pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan Dokter Yeremia Tatang yang menangani David Ozora selama dirawat di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Mario menyuruh David melakukan "push up" sebanyak 50 kali. Kemudian David disuruh sikap tobat namun tak sanggup melakukannya hingga berujung penganiayaan.
Baca juga: Jaksa minta hakim panggil paksa saksi APA sidang Mario-ShaneBaca juga: KPK sita moge Rafael Alun yang sering dipamerkan Mario