Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) -
"Ladang ganja seluas 1,5 hektare ini ditemukan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 05.30 WIB," kata dia.
Dia menjelaskan tanaman ganja tersebut ditanam di antara tanaman kopi yang jumlahnya mencapai ratusan batang. Tanaman ini diperkirakan telah berumur empat hingga delapan bulan, dengan ketinggian rata-rata 1,5 meter sampai empat meter.
Ia mengatakan petugas di lapangan selain menemukan ratusan batang tanaman ganja siap panen juga mengamankan seorang tersangka berinisial Ar (48) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Kronologis penemuan ladang ganja seluas 1,5 hektare itu, kata dia, bermula adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada personel Subdit 1 Resnarkoba Polda Bengkulu bahwa di Dusun Baru, Kecamatan Binduriang ada warga yang menanam narkotika jenis ganja.
"Petugas yang menerima laporan tersebut menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pagi hari ini(Senin,17/7)dilakukan pengamanan lokasi serta diamankan seorang tersangkanya," terang dia.
Menurut dia, tersangka yang diamankan di lokasi ladang ganja berinisial Ar tersebut dihadapan petugas mengaku hanya menjadi penjaga kebun dan mendapatkan upah Rp100.000 per malam.
Sejauh ini pihaknya masih di lapangan guna mengamankan barang bukti dan tersangka, serta mencari tersangka lainnya.
Aparat Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Senin pagi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan di Rejang Lebong, Senin mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam wilayah Desa Dusun Baru, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Ladang ganja seluas 1,5 hektare ini ditemukan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 05.30 WIB," kata dia.
Dia menjelaskan tanaman ganja tersebut ditanam di antara tanaman kopi yang jumlahnya mencapai ratusan batang. Tanaman ini diperkirakan telah berumur empat hingga delapan bulan, dengan ketinggian rata-rata 1,5 meter sampai empat meter.
Ia mengatakan petugas di lapangan selain menemukan ratusan batang tanaman ganja siap panen juga mengamankan seorang tersangka berinisial Ar (48) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Kronologis penemuan ladang ganja seluas 1,5 hektare itu, kata dia, bermula adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada personel Subdit 1 Resnarkoba Polda Bengkulu bahwa di Dusun Baru, Kecamatan Binduriang ada warga yang menanam narkotika jenis ganja.
"Petugas yang menerima laporan tersebut menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pagi hari ini(Senin,17/7)dilakukan pengamanan lokasi serta diamankan seorang tersangkanya," terang dia.
Menurut dia, tersangka yang diamankan di lokasi ladang ganja berinisial Ar tersebut dihadapan petugas mengaku hanya menjadi penjaga kebun dan mendapatkan upah Rp100.000 per malam.
Sejauh ini pihaknya masih di lapangan guna mengamankan barang bukti dan tersangka, serta mencari tersangka lainnya.