Meulaboh (ANTARA) - Personel Kepolisian Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Aceh Barat, menangkap MA (47 tahun), warg Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat karena diduga menimbun BBM Biosolar subsidi di rumahnya.

“Pelaku kita tangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Cot Seuemeurung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kanit Krimsus Aipda Sandi Ardi kepada ANTARA di Meulaboh, Minggu sore.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Fachmi, personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bergegas menuju ke lokasi, dan menemukan tiga buah drum serat berwarna biru yang berisikan BBM solar.

Di lokasi yang sama, polisi turut menemukan tiga buah jeriken diduga berisikan minyak solar. Personel Polres Aceh Barat memperlihatkan satu unit angkutan umum, sebagai barang bukti untuk menimbun BBM subsidi, saat diamankan di Mapolres setempat di Meulaboh, Minggu (16/7/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Kepada polisi, MA mengakui BBM Biosolar yang ditemukan tersebut berasal dari sejumlah Stasiun Pengisian BBM (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat, yang ia beli menggunakan satu unit mobil penumpang mereka KIA Pregio dengan nomor polisi BL 1952 ES.

Setelah membeli BBM di SPBU, terduga pelaku kemudian memindahkan BBM Biosolar subsidi tersebut ke rumah milik pelaku, untuk dipindahkan menggunakan mesin pompa yang sudah di rakit di dalam mobil penumpang.

Kemudian BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dalam drum viber dan jeriken secara berulang, dan kemudian BBM Biosolar tersebut diduga ditimbun di rumah pelaku.

“Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan, dan pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy.

Pewarta : Teuku Dedi Iskandar
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024