Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Sebanyak 12 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Babel) diproyeksikan menerapkan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) terintegrasi berbasis digital dengan Bank SumselBabel tahun ini.

Direktur Utama Bank SumselBabel Achmad Syamsudin, di Palembang, Jumat, mengatakan masing- masing ada sebanyak enam daerah di Sumsel dan enam di Babel yang diproyeksikan menerapkan SIPD terintegrasi.

“Ya secara keseluruhan ada 12 yang diproyeksi mulai menerapkan SIPD tahun ini. Namun untuk saat ini ada beberapa daerah yang sudah lebih dulu memulai,” ujarnya.

Adapun masing-masing untuk Sumsel di antaranya Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu, dan Muara Enim. Kemudian, sementara di Provinsi Babel meliputi Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung.

Ia menyebutkan penerapan SIPD terintegrasi itu sangat bermanfaat untuk mendorong pelaksanaan tata kelola keuangan pemerintahan daerah menjadi akuntabel.

Pihaknya menjamin hal tersebut dikarenakan semua aliran dana pemerintahan baik keluar maupun pemasukan akan terdata secara lengkap dan juga presisi.

Menurut dia, karena telah terintegrasi dengan sistem perbankan digital yang dimiliki Bank SumselBabel maka semua kebutuhan pelayanan dapat dilaksanakan saat waktu itu juga atau realtime.

“Seperti pembayaran gaji ASN ataupun pembayaran pajak, hingga rumah sakit saat ini bisa dilakukan kapan saja termasuk saat hari libur kerja,” kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim Kaffa memastikan daerah ini sudah SIPD terintegrasi dengan Bank SumselBabel secara penuh.

Pihaknya menilai SIPD terintegrasi ini memberikan banyak sekali manfaat tidak hanya dalam hal pengelolaan keuangan tapi juga mempermudah pencarian data kedinasan.

“Kami berkomitmen kemudahan pelayanan ini akan dirasakan secara penuh oleh seluruh ASN di Muara Enim bukan hanya terkait alur pendataan dalam perencanaan pembangunan tapi sirkulasi keuangan jadi lebih jelas,” kata dia.

Maka dari itu, dia mengharapkan kabupaten dan kota lainnya untuk dapat segera menerapkan SIPD ini, sebagaimana mandat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Pasal 391 dan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang penyediaan sistem informasi terintegrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024