Diduga cabul dan beri ancaman, seorang pria dipolisikan
Sabtu, 3 Juni 2023 7:46 WIB
Personel Polrestabes Medan menangkap MA (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan. (ANTARA/HO-Dokumen).
Medan (ANTARA) - Seorang ibu baru menyadari anaknya menjadi korban pencabulan tetangganya setelah setahun berlalu.
Namun karena diikuti pengancaman tehadap anak dan keluarganya, akrhinya pria yang sering diminta tolong menjaganya itu dilaporkan ke polisi.
Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan menangkap diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku pencabulan yang diringkus personel Polrestabes Medan yakni MA (40) berprofesi sebagai sekuriti di Kota Medan.
"Petugas menangkap pelaku pencabulan terhadap siswa kelas 4 SD, yakni SF (10), pada hari Rabu (31/5)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.
Fathir menyebutkan saat ini pelaku MA, tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, ibu korban menerangkan peristiwa pencabulan itu terjadi setahun yang lalu, namun baru diketahui pada Jumat 19 Mei 2023.
Modusnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu lalu mencabuli korban.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada kami orang tuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan karena sering ada pihak-pihak yang mengancam dan sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma," ucapnya.
Ia mengungkapkan sejak suami meninggal dunia pada 28 Januari 2020, setiap hari anaknya dititipkan di rumah pelaku. Tetapi tidak menyangka hal ini akan terjadi kepada anaknya.
"Kami berharap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya," katanya.
Namun karena diikuti pengancaman tehadap anak dan keluarganya, akrhinya pria yang sering diminta tolong menjaganya itu dilaporkan ke polisi.
Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan menangkap diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku pencabulan yang diringkus personel Polrestabes Medan yakni MA (40) berprofesi sebagai sekuriti di Kota Medan.
"Petugas menangkap pelaku pencabulan terhadap siswa kelas 4 SD, yakni SF (10), pada hari Rabu (31/5)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.
Fathir menyebutkan saat ini pelaku MA, tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, ibu korban menerangkan peristiwa pencabulan itu terjadi setahun yang lalu, namun baru diketahui pada Jumat 19 Mei 2023.
Modusnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu lalu mencabuli korban.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada kami orang tuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan karena sering ada pihak-pihak yang mengancam dan sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma," ucapnya.
Ia mengungkapkan sejak suami meninggal dunia pada 28 Januari 2020, setiap hari anaknya dititipkan di rumah pelaku. Tetapi tidak menyangka hal ini akan terjadi kepada anaknya.
"Kami berharap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya," katanya.
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian Lingkungan Hidup cabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar
26 January 2026 16:08 WIB
Polda Sumsel kirim bantuan logistik untuk korban bencana di Aceh dan Sumut
22 December 2025 22:25 WIB
Warga tiga desa di perbukitan Tapanuli Tengah masih terisolir, sulit akses bantuan
08 December 2025 8:29 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB