Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan saat ini tengah melakukan pemetaan risiko korupsi dan pencegahannya.
Kegiatan pemetaan risiko korupsi dan pencegahannya dijelaskan dalam sosialisasi mekanisme Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Ilham Djaya di Aula Musi Kemenkumham Sumsel, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, SPI merupakan survei dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Kegiatan sosialisasi terselenggara atas kolaborasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel diikuti secara daring (hybrid) oleh 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari perwakilan Tim Reformasi Birokrasi, admin Pelaporan SERAYA, dan Tim Unit Pemilik Risiko (UPR) yang ditugasi menyusun manajemen risiko, katanya.
Ketika membuka kegiatan tersebut, Kakanwil Ilham menjelaskan bahwa penilaian SPI diambil dari tiga sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper.
Penilaian internal itu dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun.
"Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam memetakan risiko korupsi dan untuk kemajuan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kabag Program dan Pelaporan pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nanih Kusnani dalam kegiatan sosialisasi itu mengatakan bahwa Itjen merupakan mitra kerja KPK dalam pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk itu Nanih menyampaikan bahwa pada Juni-Juli 2023 tim KPK akan melakukan validasi data kepada pengguna layanan dan untuk mengisi Survei Penilaian Integritas yang dimaksud.
Berdasarkan Hasil Survei SPI pada 2022, secara nasional Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan 78,5 persen kegiatan juga dilanjutkan dengan pendampingan kepada operator seraya terkait mekanisme pengisian data pengguna pada aplikasi Seraya yang benar dan tervalidasi.
Kanwil Kemenkumham Sumsel terdata sudah 100 persen tervalidasi pada aplikasi Seraya.
Selain itu juga dilakukan pengecekan satu persatu data 15 satuan kerja (satker) yang dijadikan sampling, kata Nanih Kusnani.
Kegiatan pemetaan risiko korupsi dan pencegahannya dijelaskan dalam sosialisasi mekanisme Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Ilham Djaya di Aula Musi Kemenkumham Sumsel, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, SPI merupakan survei dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Kegiatan sosialisasi terselenggara atas kolaborasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel diikuti secara daring (hybrid) oleh 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari perwakilan Tim Reformasi Birokrasi, admin Pelaporan SERAYA, dan Tim Unit Pemilik Risiko (UPR) yang ditugasi menyusun manajemen risiko, katanya.
Ketika membuka kegiatan tersebut, Kakanwil Ilham menjelaskan bahwa penilaian SPI diambil dari tiga sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper.
Penilaian internal itu dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun.
"Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam memetakan risiko korupsi dan untuk kemajuan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kabag Program dan Pelaporan pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nanih Kusnani dalam kegiatan sosialisasi itu mengatakan bahwa Itjen merupakan mitra kerja KPK dalam pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk itu Nanih menyampaikan bahwa pada Juni-Juli 2023 tim KPK akan melakukan validasi data kepada pengguna layanan dan untuk mengisi Survei Penilaian Integritas yang dimaksud.
Berdasarkan Hasil Survei SPI pada 2022, secara nasional Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan 78,5 persen kegiatan juga dilanjutkan dengan pendampingan kepada operator seraya terkait mekanisme pengisian data pengguna pada aplikasi Seraya yang benar dan tervalidasi.
Kanwil Kemenkumham Sumsel terdata sudah 100 persen tervalidasi pada aplikasi Seraya.
Selain itu juga dilakukan pengecekan satu persatu data 15 satuan kerja (satker) yang dijadikan sampling, kata Nanih Kusnani.