Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara terkait siap di MA
Selasa, 30 Mei 2023 12:54 WIB
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengikuti sidang vonis secara daring yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Yoserizal di PN Bandung.
Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," kata Benny.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Yoserizal di PN Bandung.
Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," kata Benny.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK panggil jaksa Jampidsus Kejagung terkait kasus Sudrajad Dimyati
20 December 2022 15:46 WIB, 2022
KPK benarkan tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait perkara di MA
13 November 2022 17:48 WIB, 2022
KPK konfirmasi asisten hakim agung soal proses pengajuan perkara di MA
13 October 2022 14:21 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK sempat pertimbangkan reaksi publik setelah pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas
26 March 2026 19:46 WIB
Polda Sumsel catat 30.956 kegiatan pengamanan selama Operasi Ketupat Musi 2026
26 March 2026 19:22 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim apresiasi Pakistan jadi tuan rumah dialog antara AS-Iran.
25 March 2026 19:00 WIB
Ditpolairud Polda Sumsel sulap kapal patroli jadi ambulans apung jangkau pelayanan darurat
25 March 2026 16:54 WIB
Cegah kemacetan, Kapolri sarankan masyarakat balik Lebaran tanggal 25-27 Maret 2026
24 March 2026 18:43 WIB