Baturaja (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mengingatkan pihak perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan agar tidak merusak lingkungan dalam mengeruk hasil bumi di daerah itu.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten OKU Febrianto Kuncoro di Baturaja, Jumat, mengatakan pada prinsipnya pihaknya tidak menutup peluang bagi perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan, namun dengan catatan harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan.
Dia menjelaskan, sesuai regulasi, aktivitas penambangan harus memperhatikan dampak lingkungan agar tidak menimbulkan bencana alam, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan.
Termasuk juga aktivitas tambang tidak menyebabkan kerusakan hutan serta kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
"Peringatan ini perlu kami pertegas kembali mengingat saat ini cukup banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten OKU," tegasnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut maka akan diberikan sangsi tegas hingga pencabutan izin pertambangan di wilayah itu.
"Pemkab OKU melalui Dinas Lingkungan Hidup membuka ruang bagi perusahaan yang ingin melakukan usaha pertambangan asalkan mengikuti regulasi yang sudah ditentukan tersebut," ujarnya.
Terkait aktivitas penambangan Galian C di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU yang diduga menyalahi aturan, Febri menegaskan pihaknya akan segera memastikan kebenarannya di lapangan.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa tambang Galian C ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi erosi dan tanah longsor," kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya akan segera membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan legalitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Gunung Meraksa tersebut.*