Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Sumatera Selatan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penggelapan dana nasabah Bank SumselBabel (BSB) kabupaten setempat tahun 2022 dengan hukuman masing-masing delapan dan tiga tahun pidana penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Selatan Julia Rachman, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, mengatakan terdakwa MI, Teller Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu di hadapan majelis hakim, Jaksa juga menuntut terdakwa MI untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,211 miliar dikurangi uang pengembalian dari terdakwa senilai Rp30 juta.

Kemudian untuk kedua terdakwa lainnya yakni DG, Customer Service Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan dan RSP, petugas keamanan Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda masing-masing senilai Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Dari dokumen penuntutan jaksa, diketahui terdakwa MI bersama-sama dengan DG dan RSP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.

Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa terbukti melakukan penggelapan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM Bank SumselBabel cabang Muara Dua, OKU Selatan.

Aktivitas tersebut dilakukan terdakwa secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.

Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.

"Dari situ pula kami juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap dalam ruang tahanan," ujarnya.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sahlan Efendi menutup sidang dan dilanjutkan kembali pada Senin (15/5) di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024