Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan melalukan pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan barang bertonase besar yang hendak melintas di ruas jalan dalam Kota Palembang.
Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumsel Fansyuri di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa rujukan pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan bertonase besar itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019.
Pada peraturan wali kota (perwali) tersebut salah satunya memerintahkan bahwa truk angkutan barang hanya boleh beroperasi melintasi jalan dalam Kota Palembang mulai 21.00 hingga 06.00 WIB.
"Di luar waktu yang ditentukan, kendaraan truk tegas sama sekali dilarang melintasi jalan dalam kota, dan diarahkan berhenti sejenak (menempati kantung parkir, red.) karena jika tidak akan membahayakan warga lain sebagai sesama pengguna jalan," kata dia.
Namun, kata dia, meski telah disosialisasikan melalui surat tertulis kepada para pimpinan penyedia jasa truk dan tronton angkutan barang, fakta temuan di lapangan mereka tetap melintas di jalan dalam kota.
Untuk itu, Dinas Perhubungan menemukan truk angkutan barang seperti kontainer industri masuk ke Palembang melintasi Jalan Noerdin Pandji, Jalan M.P. Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan kawasan Pelabuhan Boom Baru.
Maka, melihat situasi di lapangan, Fansyuri mengatakan bahwa pihaknya mempertegas ketentuan perwali itu dengan menerjunkan petugas gabungan dari dinas perhubungan, TNI/Polri setempat untuk melaksanakan penindakan bagi pengendara yang melanggar pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan barang.
"Ketika terjadi pelanggaran, ada penindakan, aturannya pun jelas berpedoman pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan," tegasnya.
Melalui upaya penindakan yang efektif hingga beberapa waktu ke depan, Fansyuri berharap tingkat kesadaran pengemudi dan pemilik angkutan bertonase besar sebab dampaknya akan merugikan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Adapun berdasarkan laporan petugas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel mencacat setidaknya ada lima kasus kecelakaan lalu lintas yang menonjol terjadi dalam sepekan terakhir di Palembang.
Dua kasus di antaranya adalah tabrakan beruntun melibatkan empat mobil minibus dan satu sepeda motor dengan mobil truk angkutan pengangkut material industri di Jalan Demang Lebar Daun, Selasa (2/5) malam. Satu pengendara menjadi korban luka barat atas tabrakan itu.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas melibatkan truk juga terjadi di Jalan Residen Adul Rozak, Jumat (28/4) malam. Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat dengan luka di bagian kepala serta kaki dan tangan putus setelah dilindas truk.
Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumsel Fansyuri di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa rujukan pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan bertonase besar itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019.
Pada peraturan wali kota (perwali) tersebut salah satunya memerintahkan bahwa truk angkutan barang hanya boleh beroperasi melintasi jalan dalam Kota Palembang mulai 21.00 hingga 06.00 WIB.
"Di luar waktu yang ditentukan, kendaraan truk tegas sama sekali dilarang melintasi jalan dalam kota, dan diarahkan berhenti sejenak (menempati kantung parkir, red.) karena jika tidak akan membahayakan warga lain sebagai sesama pengguna jalan," kata dia.
Namun, kata dia, meski telah disosialisasikan melalui surat tertulis kepada para pimpinan penyedia jasa truk dan tronton angkutan barang, fakta temuan di lapangan mereka tetap melintas di jalan dalam kota.
Untuk itu, Dinas Perhubungan menemukan truk angkutan barang seperti kontainer industri masuk ke Palembang melintasi Jalan Noerdin Pandji, Jalan M.P. Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan kawasan Pelabuhan Boom Baru.
Maka, melihat situasi di lapangan, Fansyuri mengatakan bahwa pihaknya mempertegas ketentuan perwali itu dengan menerjunkan petugas gabungan dari dinas perhubungan, TNI/Polri setempat untuk melaksanakan penindakan bagi pengendara yang melanggar pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan barang.
"Ketika terjadi pelanggaran, ada penindakan, aturannya pun jelas berpedoman pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan," tegasnya.
Melalui upaya penindakan yang efektif hingga beberapa waktu ke depan, Fansyuri berharap tingkat kesadaran pengemudi dan pemilik angkutan bertonase besar sebab dampaknya akan merugikan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Adapun berdasarkan laporan petugas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel mencacat setidaknya ada lima kasus kecelakaan lalu lintas yang menonjol terjadi dalam sepekan terakhir di Palembang.
Dua kasus di antaranya adalah tabrakan beruntun melibatkan empat mobil minibus dan satu sepeda motor dengan mobil truk angkutan pengangkut material industri di Jalan Demang Lebar Daun, Selasa (2/5) malam. Satu pengendara menjadi korban luka barat atas tabrakan itu.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas melibatkan truk juga terjadi di Jalan Residen Adul Rozak, Jumat (28/4) malam. Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat dengan luka di bagian kepala serta kaki dan tangan putus setelah dilindas truk.