Palembang (ANTARA) - Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan mengikuti seleksi penyetaraan ijazah dan ujian dinas terpusat di aula Silampari Kemenkumham Sumsel, Palembang, Rabu.
Adapun total 29 pegawai yang mengikuti seleksi tersebut terbagi menjadi lima orang mengikuti penyetaraan ijazah Strata 1 (S1), tujuh orang penyetaraan ijazah Strata 2 (S2) dan 17 orang mengikuti ujian dinas tingkat I, yaitu dari golongan II ke III.
Peserta merupakan PNS Kemenkumham yang tersebar di Kantor Wilayah serta Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumatera Selatan.
Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bahwa seleksi penyetaraan ijazah dan ujian dinas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada Negara.
“Dalam PP tersebut jelas bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku,” jelas Ilham.
Kakanwil Ilham Djaya juga menegaskan bahwa jangan percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Hasil kelulusan berdasarkan data objektif. Jadi jangan percaya kepada pihak manapun yang menjanjikan kelulusan,” tegasnya.
Selanjutnya Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Bulan Mahardika Subekti menjelaskan tentang tata tertib yang berlaku selama ujian berlangsung dan dilanjutkan dengan pemutaran video singkat tentang tata cara pemakaian system Comet (Computer Assisted Test) yang digunakan untuk seleksi tersebut. (Ril)
Adapun total 29 pegawai yang mengikuti seleksi tersebut terbagi menjadi lima orang mengikuti penyetaraan ijazah Strata 1 (S1), tujuh orang penyetaraan ijazah Strata 2 (S2) dan 17 orang mengikuti ujian dinas tingkat I, yaitu dari golongan II ke III.
Peserta merupakan PNS Kemenkumham yang tersebar di Kantor Wilayah serta Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumatera Selatan.
Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bahwa seleksi penyetaraan ijazah dan ujian dinas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada Negara.
“Dalam PP tersebut jelas bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku,” jelas Ilham.
Kakanwil Ilham Djaya juga menegaskan bahwa jangan percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Hasil kelulusan berdasarkan data objektif. Jadi jangan percaya kepada pihak manapun yang menjanjikan kelulusan,” tegasnya.
Selanjutnya Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Bulan Mahardika Subekti menjelaskan tentang tata tertib yang berlaku selama ujian berlangsung dan dilanjutkan dengan pemutaran video singkat tentang tata cara pemakaian system Comet (Computer Assisted Test) yang digunakan untuk seleksi tersebut. (Ril)