Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras) dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp23 miliar.
“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/4) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.