Martapura (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan memusnahkan 1.119 eksemplar blangko ijazah karena rusak dan sudah tidak terpakai.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur Wakimin di Martapura, Kamis, menjelaskan blangko yang dimusnahkan merupakan sisa ijazah jenjang SD, SMP, dan ijazah Paket A, B, C tahun 2021/2022 yang sudah tidak terpakai.

Pemusnahan ijazah dengan cara dibakar, dilakukan di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur tersebut, juga disaksikan oleh pihak kepolisian setempat.

Ia menyampaikan 1.119 blangko yang dimusnahkan ini dengan rincian untuk SD tahun 2021/2022 sebanyak 568 eksemplar, SMP tahun pelajaran 2021/2022 sebanyak 551 eksemplar, dan sekolah kesetaraan Paket A, B, C tahun 2021/2023 sebanyak 111 eksemplar.

Dia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan amanah peraturan sekretaris jenderal (persesjen) tentang teknis tulisan bentuk ijazah, apabila ada sisa maka wajib dimusnahkan.

Hal itu dilakukan untuk menjaga agar tidak ada ijazah palsu di lingkungan Dinas Pendidikan dan beredar di tengah masyarakat di daerah itu.

Pemusnahan blanko ijazah ini, lanjut dia, masuk dalam kategori rusak dan berlebih atau ijazah sisa setelah semua ijazah sudah dibagikan ke setiap SD dan SMP di wilayah itu.

Dia menjelaskan pemusnahan ijazah tersebut dilakukan sesuai aturan karena jika tidak dimusnahkan dikhawatirkan akan disalahgunakan.

Terlebih lagi, kata dia, ijazah pendidikan nonformal atau ijazah paket yang dimusnahkan itu rawan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Ribuan ijazah yang berlebih dan tidak terpakai harus dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur yang disaksikan langsung oleh aparat kepolisan," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024