Bandarlampung (ANTARA) - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung.

"Upaya penyelidikan dan penyidikan telah lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis.

Selain itu, lanjut dia, Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli baik saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa rencana selanjutnya pada kasus ini yakni melengkapi berkas perkara dan mengirim tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dan melakukan pelimpahan berkas serta tersangka untuk tahap 2.

"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor," kata dia.

Permasalahan penghentian ibadah yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang beralamat di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandarlampung sudah selesai dengan ditandai masyarakat dan pihak gereja yang sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum aparat kampung menggeruduk peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung pada Minggu (19/2).
Pengerusakan rumah ibadah Kapel Santo Zakaria

Tim Polsek Rantau Alai didukung personel Polres Ogan Ilir berupaya mengejar enam pelaku pengerusakan sebuah rumah ibadah umat kristiani atau biasa disebut kapel Santo Zakaria di Dusun 3, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis dini hari.

Kepala SPK Polsek Rantau Alai, Aiptu Sahil Arsyad ketika dihubungi melalui telepon seluler dari Palembang, Kamis sore, mengatakan pihaknya saat ini berupaya melakukan penyelidikan mengungkap identitas pelaku perusakan yang dilaporkan berjumlah enam orang laki-laki itu.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi serta barang bukti terkait kasus pengerusakan itu, berdasarkan petunjuk lapangan tersebut diharapkan bisa segera diungkap pelakunya dan dilakukan pengejaran untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan pihak Gereja Katholik Stasi Santo Zakaria Rantau Alai Paroki Ratu Rosario Seberang Ulu, Keuskupan Agung Palembang di Dusun 3, Kecamatan Rantau Alai, Kabupten Ogan Ilir, enam orang laki-laki yang tidak dikenal mendatangi tempat kejadian perkara mengendarai tiga unit sepeda motor.

Pengerusakan itu terjadi pada Kamis (8/3) sekitar pukul 00.30 WIB, namun baru dilaporkan ke Polsek Rantau Alai sekitar pukul 01.30 WIB dan Polsek melaporkan ke Polres Ogan Ilir pukul 05.40 WIB.

Kronologis kejadian, pelaku masuk dengan cara memecahkan dinding pintu depan dengan palu dan melepaskan daun jendela.

Kemudian pelaku memecahkan kaca dengan batu kali, menumpukkan kursi plastik dan patung Bunda Maria di tengah ruangan dan membakarnya.

Setelah melakukan aksi pengerusakan dan pembakaran itu , pelaku melarikan diri dan masyarakat sekitar gereja setelah mengetahui aksi tersebut langsung ke TKP membantu menyiram api sehingga kebakaran besar bisa dihindari, katanya.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024