Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membuka pelayanan konsultasi dan pendampingan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, silakan datang ke kantor kami dan akan dilayani oleh pegawai yang merupakan fungsional penyuluh hukum," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Menurut dia, masyarakat dari kalangan mana saja tidak usah ragu untuk memanfaatkan pelayanan tersebut dan memikirkan biayanya, karena terbuka untuk umum dan masyarakat bisa memanfaatkannya tanpa adanya biaya atau gratis.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum, bisa berkonsultasi dengan tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Ilham.
Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sementara Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel Zulkifni J. Patra mengatakan bahwa beberapa hari ini telah menerima sejumlah masyarakat yang berkonsultasi hukum.
“Masyarakat yang datang mengaku sedang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu mereka datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk memperoleh bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam hal layanan bantuan hukum khusus bagi masyarakat tidak mampu, pihaknya menyediakan jasa pendampingan advokat gratis oleh negara.
Setiap masyarakat yang kurang mampu atau tergolong miskin berhak untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan mendapatkan pendampingan baik non-litigasi dan litigasi.
Syaratnya sangat mudah yakni cukup melampirkan kartu Identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
Untuk memberikan pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat, beberapa waktu lalu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya telah menandatangani kontrak pelaksanaan pemberian bantuan hukum dengan 13 organisasi bantuan hukum (OBH) yang ada di provinsi setempat.
Kerja sama dengan 13 OBH itu ditetapkan karena organisasi tersebut telah terakreditasi sesuai ketetapan Menteri Hukum dan HAM, ujar dia pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sumsel buka layanan konsultasi bantuan hukum gratis
"Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, silakan datang ke kantor kami dan akan dilayani oleh pegawai yang merupakan fungsional penyuluh hukum," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Menurut dia, masyarakat dari kalangan mana saja tidak usah ragu untuk memanfaatkan pelayanan tersebut dan memikirkan biayanya, karena terbuka untuk umum dan masyarakat bisa memanfaatkannya tanpa adanya biaya atau gratis.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum, bisa berkonsultasi dengan tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Ilham.
Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sementara Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel Zulkifni J. Patra mengatakan bahwa beberapa hari ini telah menerima sejumlah masyarakat yang berkonsultasi hukum.
“Masyarakat yang datang mengaku sedang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu mereka datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk memperoleh bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam hal layanan bantuan hukum khusus bagi masyarakat tidak mampu, pihaknya menyediakan jasa pendampingan advokat gratis oleh negara.
Setiap masyarakat yang kurang mampu atau tergolong miskin berhak untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan mendapatkan pendampingan baik non-litigasi dan litigasi.
Syaratnya sangat mudah yakni cukup melampirkan kartu Identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
Untuk memberikan pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat, beberapa waktu lalu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya telah menandatangani kontrak pelaksanaan pemberian bantuan hukum dengan 13 organisasi bantuan hukum (OBH) yang ada di provinsi setempat.
Kerja sama dengan 13 OBH itu ditetapkan karena organisasi tersebut telah terakreditasi sesuai ketetapan Menteri Hukum dan HAM, ujar dia pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sumsel buka layanan konsultasi bantuan hukum gratis