Polri tetap berikan perlindungan ke Bharada Richard
Sabtu, 11 Maret 2023 17:05 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer yang saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," katanya dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Dedi, saat dimintai keterangan usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer.
LPSK telah melakukan serah terima Richard Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.
Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.
Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," katanya dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Dedi, saat dimintai keterangan usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer.
LPSK telah melakukan serah terima Richard Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.
Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.
Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pewarta : Fauzi
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Modus korupsi Fadia Arafiq, gunakan perusahaan keluarga untuk kuasai proyek outsourcing
05 March 2026 4:58 WIB
KPK bongkar grup WA 'Belanja RSUD', tempat staf Bupati Pekalongan Fadia Arafiq lapor setoran uang
05 March 2026 4:49 WIB
Oknum kurir ojek online di Palembang cabuli siswa SD, ditangkap polisi lewat jebakan paket
04 March 2026 18:08 WIB
Bareskrim Polri bongkar produksi kosmetik ilegal LC Beauty mengandung merkuri di Cirebon
04 March 2026 18:01 WIB