Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa, Sumatera Selatan (Sumsel) Augie Bunyamin dituntut hukuman penjara delapan tahun atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy tahun anggaran 2017.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, di Palembang, Selasa.

"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pertama (Augie) dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara," kata JPU Kejati Sumsel Iskandar saat membacakan tuntutan di persidangan tersebut.

Menurut jaksa, berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa Augie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang atas jabatannya hingga memperkaya orang lain.

Adapun orang lain yang dimaksud jaksa, yakni terdakwa kedua Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy pada PD Perhotelan Swarna Dwipa Sumsel, di Palembang.

Dalam persidangan tersebut terdakwa Tohir dituntut JPU dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pidana denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Kemudian, juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,615 miliar.

Pada pembayaran uang pengganti tersebut berlaku ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama empat tahun.

Terdakwa Augie dan Tohir dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan JPU diketahui sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi pembangunan hotel menggunakan dana dari pagu anggaran senilai Rp37 miliar.

Pelaksanaan pembangunan tersebut kemudian diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia yang kuasa pimpinannya dipegang oleh Ahmad Tohir.

Dari hasil penyelidikan jaksa terhadap beberapa saksi dan ahli diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen.

Tim ahli dari BPKP Provinsi Sumsel juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,615 miliar, lalu sekaligus mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor diduga tanpa melalui proses lelang, atau tidak sesuai dengan peraturan BUMD yang berlaku saat itu.

Hakim Sahlan Effendi menutup sidang pembacaan tuntutan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (7/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan pleidoi dari kedua terdakwa itu didampingi penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Tipikor Palembang.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa dituntut delapan tahun penjara

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024