Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menjalin kerja sama dengan 13 organisasi bantuan hukum (OBH) untuk membantu masyarakat miskin menghadapi masalah hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak pelaksanaan pemberian bantuan hukum dengan 13 OBH yang ada di provinsi setempat, di Palembang, Selasa, disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, dan para Direktur Organisasi Bantuan Hukum.
Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Saya minta kepada pengelola bantuan hukum untuk melakukan upaya agar meningkatkan akreditasi OBH dan melaksanakan tugasnya secara efektif baik itu litigasi maupun non litigasi," ujarnya.
Menurut dia, pada tahun 2023 ini, pihaknya mendapat anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk mendukung kerja sama dengan ke-13 OBH tersebut.
Organisasi bantuan hukum yang dikontrak untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu seperti Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, YLBHI LBH Palembang, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya.
LBH Sumsel, LBH Lahat, LBH Peradi Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim.
Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan LBH APIK Sumsel, LBH Sumsel Cabang Pagar Alam, dan Yayasan LBH Ikadin Sumsel.
Penyerapan anggaran dana terkait bantuan hukum menjadi tanggung jawab pengurus OBH, dan dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani.
Jika tim OBH ditemukan meminta uang kepada
penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani, tim panwasda tidak segan meminta pertanggung jawaban yang akan dilaporkan ke panwaspus, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional," ujar Ilham Djaya.
Kakanwil Ilham Djaya juga berharap agar ke depan OBH juga dapat membuat layanan bantuan hukum di dalam Lapas dan Rutan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun keluarga WBP, melalui pemberian kartu akses sesuai dengan peraturan dari Lapas dan Rutan.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang menambahkan, OBH yang dikontrak tersebut telah memenuhi kriteria meliputi berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan UU, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program bantuan hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak pelaksanaan pemberian bantuan hukum dengan 13 OBH yang ada di provinsi setempat, di Palembang, Selasa, disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, dan para Direktur Organisasi Bantuan Hukum.
Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Saya minta kepada pengelola bantuan hukum untuk melakukan upaya agar meningkatkan akreditasi OBH dan melaksanakan tugasnya secara efektif baik itu litigasi maupun non litigasi," ujarnya.
Menurut dia, pada tahun 2023 ini, pihaknya mendapat anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk mendukung kerja sama dengan ke-13 OBH tersebut.
Organisasi bantuan hukum yang dikontrak untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu seperti Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, YLBHI LBH Palembang, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya.
LBH Sumsel, LBH Lahat, LBH Peradi Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim.
Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan LBH APIK Sumsel, LBH Sumsel Cabang Pagar Alam, dan Yayasan LBH Ikadin Sumsel.
Penyerapan anggaran dana terkait bantuan hukum menjadi tanggung jawab pengurus OBH, dan dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani.
Jika tim OBH ditemukan meminta uang kepada
penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani, tim panwasda tidak segan meminta pertanggung jawaban yang akan dilaporkan ke panwaspus, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional," ujar Ilham Djaya.
Kakanwil Ilham Djaya juga berharap agar ke depan OBH juga dapat membuat layanan bantuan hukum di dalam Lapas dan Rutan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun keluarga WBP, melalui pemberian kartu akses sesuai dengan peraturan dari Lapas dan Rutan.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang menambahkan, OBH yang dikontrak tersebut telah memenuhi kriteria meliputi berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan UU, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program bantuan hukum.