Hak pemegang polis harus jadi prioritas saat perusahaan dilikuidasi
Rabu, 14 Desember 2022 17:25 WIB
Ilustrasi - Asuransi. ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan hak pemegang polis harus menjadi prioritas saat perusahaan asuransi dilikuidasi, terutama jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
"Hak pemegang polis jangan sampai ada yang dikorbankan Rp1 pun," tegas Yeka kepada Antara di Jakarta, Rabu, terkait rencana likuidasi perusahaan asuransi bermasalah yang terbaru pada PT WanaArtha Life (WAL).
Maka dari itu ia menyarankan saat proses likuidasi perusahaan harus ada lembaga yang mengawasi, seperti Ombudsman RI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus terbuka terkait proses likuidasi perusahaan tersebut.
Transparansi yang wajib dilakukan OJK, terutama terkait dampak terburuk likuidasi perusahaan, agar nantinya nasabah tak serta merta merasa dirugikan. Jikalau nantinya ada potensi kerugian yang ditimbulkan, otoritas pun diharapkan mencari jalan keluar dan bersikap tegas.
OJK memerlukan langkah yang hati-hati dan cermat serta harus didukung lantaran otoritas tersebut merupakan tiang terakhir perbaikan industri asuransi.
Namun sebelum perusahaan asuransi dilikuidasi, Yeka berharap perusahaan bisa melakukan efisiensi untuk mempertahankan aset pari passu. Selain itu kajian dan uji kelayakan juga bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum likuidasi dijalankan.
Senada Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi Laras menilai pemegang polis harus menjadi prioritas di tengah rencana likuidasi lantaran asuransi merupakan produk yang didasarkan atas kepercayaan nasabah.
"Konsumen memiliki hak keamanan dan kenyamanan menjadi seorang nasabah. Ketika nasabah memiliki polis asuransi, nasabah itu telah melakukan kewajibannya sehingga haknya pun juga harus diterima," ungkap Sularsi saat dihubungi Antara di waktu yang berlainan.
Hal tersebut, menurutnya, mengacu pada UU Perlindungan Konsumen yang juga tertulis bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur dalam suatu produk. Jika informasi yang diberikan sudah benar dan jujur, kejadian perusahaan asuransi bermasalah tidak akan terjadi lagi seperti saat ini dan beberapa tahun belakangan.
OJK juga harus secara masif mencari akar permasalahan yang ada di industri asuransi agar kesalahan yang sama tidak terulang.
Ke depan ia berharap industri asuransi bisa memiliki lembaga yang bisa menjamin layaknya perbankan yang dananya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau dimungkinkan terdapat tambahan wewenang LPS untuk menjamin asuransi pula, seperti yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
"Hak pemegang polis jangan sampai ada yang dikorbankan Rp1 pun," tegas Yeka kepada Antara di Jakarta, Rabu, terkait rencana likuidasi perusahaan asuransi bermasalah yang terbaru pada PT WanaArtha Life (WAL).
Maka dari itu ia menyarankan saat proses likuidasi perusahaan harus ada lembaga yang mengawasi, seperti Ombudsman RI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus terbuka terkait proses likuidasi perusahaan tersebut.
Transparansi yang wajib dilakukan OJK, terutama terkait dampak terburuk likuidasi perusahaan, agar nantinya nasabah tak serta merta merasa dirugikan. Jikalau nantinya ada potensi kerugian yang ditimbulkan, otoritas pun diharapkan mencari jalan keluar dan bersikap tegas.
OJK memerlukan langkah yang hati-hati dan cermat serta harus didukung lantaran otoritas tersebut merupakan tiang terakhir perbaikan industri asuransi.
Namun sebelum perusahaan asuransi dilikuidasi, Yeka berharap perusahaan bisa melakukan efisiensi untuk mempertahankan aset pari passu. Selain itu kajian dan uji kelayakan juga bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum likuidasi dijalankan.
Senada Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi Laras menilai pemegang polis harus menjadi prioritas di tengah rencana likuidasi lantaran asuransi merupakan produk yang didasarkan atas kepercayaan nasabah.
"Konsumen memiliki hak keamanan dan kenyamanan menjadi seorang nasabah. Ketika nasabah memiliki polis asuransi, nasabah itu telah melakukan kewajibannya sehingga haknya pun juga harus diterima," ungkap Sularsi saat dihubungi Antara di waktu yang berlainan.
Hal tersebut, menurutnya, mengacu pada UU Perlindungan Konsumen yang juga tertulis bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur dalam suatu produk. Jika informasi yang diberikan sudah benar dan jujur, kejadian perusahaan asuransi bermasalah tidak akan terjadi lagi seperti saat ini dan beberapa tahun belakangan.
OJK juga harus secara masif mencari akar permasalahan yang ada di industri asuransi agar kesalahan yang sama tidak terulang.
Ke depan ia berharap industri asuransi bisa memiliki lembaga yang bisa menjamin layaknya perbankan yang dananya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau dimungkinkan terdapat tambahan wewenang LPS untuk menjamin asuransi pula, seperti yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Daddies tantang Kevin Sanjaya dan Seo jelang final Indonesia Masters
27 January 2025 14:15 WIB, 2025
RALAT - Mohammad Ahsan terima kasih telah dibimbing Hendra Setiawan
04 December 2024 11:20 WIB, 2024
Terpopuler - Info Bisnis
Lihat Juga
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB