Jakarta (ANTARA) - Hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, memperlihatkan terdakwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam ketika turun dari mobilnya setibanya di rumah dinas.


"Tadi sudah kita lihat sama-sama, Pak Ferdy Sambo, klien kami, turun dari mobil itu dan berjalan kelihatan dengan jelas tidak memakai sarung tangan," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, lanjut Arman, dalam persidangan pihaknya meminta majelis hakim untuk kembali menghadirkan ajudan Ferdy Sambo, yakni Adzan Romer, terkait kesaksian pada pengadilan sebelumnya.

"Kan saksi Romer kemarin menyampaikan bahwa pada saat turun dari mobil dan mengambil senjata, ia melihat klien kami memakai sarung tangan, sehingga itu menjadi fakta di persidangan. Kami ingin Romer dihadirkan dan melihat sendiri bahwa terbukti dari CCTV tadi, (Ferdy Sambo) tidak memakai sarung tangan," jelas Arman.

Menurut dia, hal itu penting karena Romer sebagai saksi mengatakan Ferdy Sambo telah menggunakan sarung tangan yang seakan-akan menunjukkan bahwa Ferdy Sambo sudah merencanakan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Rekaman kamera pengawas diputar dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin (28/11) dan Selasa. Rekaman tersebut memperlihatkan momen kedatangan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, rekaman kamera pengawas yang sempat diulang beberapa kali adalah detik-detik saat Adzan Romer menghampiri Ferdy Sambo saat turun dari mobil dan menjatuhkan senjata, kemudian dilanjutkan dengan Ferdy Sambo terlihat berjalan menuju kediamannya.

Selain itu, rekaman kamera pengawas juga memperlihatkan Yosua masih hidup sekitar pukul 17.12 WIB pada hari kematiannya dan beraktivitas di depan kediaman Ferdy Sambo dengan mengenakan pakaian putih.

"Betul (itu Yosua)," kata terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) Chuck Putranto saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).


Pewarta : Putu Indah Savitri
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024