Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui Loka POM Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat pada tiga wilayah kerjanya yakni Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur untuk mewaspadai adanya kandungan bahan kimia obat (BKO) dalam obat tradisional yang sering dipakai.
"Ketika membeli produk OT, terapkan Cek KLIK atau Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Jika menemukan OT yang dicurigai mengandung BKO atau tanpa izin edar, laporkan ke Badan POM untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Loka POM Manggarai Barat Andirusmin Nuryadin di Labuan Bajo, Minggu.
Dia menjelaskan jenis OT yang mengandung BKO yang sering ditemui dalam wilayah Manggarai Raya ini antara lain Jamu Tawon Liar, Montalin, Tawon Klanceng, dan sejenisnya.
Pengaruh dari penggunaan OT dengan BKO itu bisa menyebabkan gagal ginjal, gagal jantung, lever, dan terganggunya organ dalam akibat BKO yang terkandung dalam OT tersebut.
Nuryadin pun mengimbau para pedagang untuk memproduksi dan atau menjual produk OT yang berkualitas dan telah memiliki izin edar dari Badan POM.
BPOM juga menyarankan agar masyarakat cermat melihat izin edar dan dapat memastikannya lewat aplikasi Cek BPOM. Apabila reaksi yang ditimbulkan setelah minum OT tersebut sangat cepat, katanya, bisa diindikasikan OT tersebut mengandung BKO.
Untuk menyamakan persepsi dan sikap dalam pemberantasan OT yang mengandung BKO, Loka POM Manggarai Barat telah melakukan koordinasi pentahelix di Ruteng, Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu.
"Kabupaten itu merupakan daerah dengan produksi OT yang cukup banyak dalam Manggarai Raya", ucapnya.
Nuryadin mengatakan Loka POM berkolaborasi dalam mendukung UMKM OT yang ada di wilayah Manggarai untuk bisa memproduksi OT yang berkualitas serta berlegalitas.
Koordinasi pentahelix itu sudah terjalin sangat baik dan Loka POM berharap pentahelix bisa menjadi tim yang memberikan edukasi ke masyarakat tentang bagaimana melindungi diri dari OT yang mengandung BKO.
"Masyarakat dapat melaporkan atau mengonfirmasi ke Loka POM Manggarai Barat untuk memastikan status obat tradisional tersebut," katanya.
"Ketika membeli produk OT, terapkan Cek KLIK atau Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Jika menemukan OT yang dicurigai mengandung BKO atau tanpa izin edar, laporkan ke Badan POM untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Loka POM Manggarai Barat Andirusmin Nuryadin di Labuan Bajo, Minggu.
Dia menjelaskan jenis OT yang mengandung BKO yang sering ditemui dalam wilayah Manggarai Raya ini antara lain Jamu Tawon Liar, Montalin, Tawon Klanceng, dan sejenisnya.
Pengaruh dari penggunaan OT dengan BKO itu bisa menyebabkan gagal ginjal, gagal jantung, lever, dan terganggunya organ dalam akibat BKO yang terkandung dalam OT tersebut.
Nuryadin pun mengimbau para pedagang untuk memproduksi dan atau menjual produk OT yang berkualitas dan telah memiliki izin edar dari Badan POM.
BPOM juga menyarankan agar masyarakat cermat melihat izin edar dan dapat memastikannya lewat aplikasi Cek BPOM. Apabila reaksi yang ditimbulkan setelah minum OT tersebut sangat cepat, katanya, bisa diindikasikan OT tersebut mengandung BKO.
Untuk menyamakan persepsi dan sikap dalam pemberantasan OT yang mengandung BKO, Loka POM Manggarai Barat telah melakukan koordinasi pentahelix di Ruteng, Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu.
"Kabupaten itu merupakan daerah dengan produksi OT yang cukup banyak dalam Manggarai Raya", ucapnya.
Nuryadin mengatakan Loka POM berkolaborasi dalam mendukung UMKM OT yang ada di wilayah Manggarai untuk bisa memproduksi OT yang berkualitas serta berlegalitas.
Koordinasi pentahelix itu sudah terjalin sangat baik dan Loka POM berharap pentahelix bisa menjadi tim yang memberikan edukasi ke masyarakat tentang bagaimana melindungi diri dari OT yang mengandung BKO.
"Masyarakat dapat melaporkan atau mengonfirmasi ke Loka POM Manggarai Barat untuk memastikan status obat tradisional tersebut," katanya.