Bandung (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa pihak kepolisian menangkap penusuk bocah 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas.
"Benar (sudah tertangkap)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Baca juga: Polisi selidiki kasus penusukan tewaskan anak 12 tahun setelah pulang mengaji
"Benar (sudah tertangkap)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Baca juga: Polisi selidiki kasus penusukan tewaskan anak 12 tahun setelah pulang mengaji
Menurutnya pelaku tertangkap pada Minggu sore di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Kini menurutnya pelaku telah dibawa ke Polres Cimahi untuk diamankan.
Sebelumnya polisi pada Minggu siang, telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi. Tersangka pelaku pembunuhan itu, kata Ibrahim, bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) yang merupakan warga Andir, Kota Bandung.
Adapun pelaku diduga melakukan penusukan kepada korban bocah 12 tahun berinisial PS di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10) sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat itu, PS tengah berjalan di sebuah gang setelah pulang mengaji dari masjid. Namun saat berjalan, PS dihampiri oleh pelaku untuk diminta ponselnya.
Namun, kata Ibrahim, korban saat itu tidak memberikan ponsel kepada pelaku karena mengaku tidak membawa. Lantas pelaku menurutnya melakukan penusukan terhadap PS.
Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan PS berlari ke arah rumahnya. Kemudian PS dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," kata Ibrahim.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun pelaku diduga melakukan penusukan kepada korban bocah 12 tahun berinisial PS di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10) sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat itu, PS tengah berjalan di sebuah gang setelah pulang mengaji dari masjid. Namun saat berjalan, PS dihampiri oleh pelaku untuk diminta ponselnya.
Namun, kata Ibrahim, korban saat itu tidak memberikan ponsel kepada pelaku karena mengaku tidak membawa. Lantas pelaku menurutnya melakukan penusukan terhadap PS.
Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan PS berlari ke arah rumahnya. Kemudian PS dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," kata Ibrahim.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.