Palembang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyatakan pencairan uang insentif untuk para guru – tenaga pendidik di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Ya karena ada tahapannya, saat ini masih proses pengurusan administrasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian substasinya di atur dalam Perwali itu,” kata Ratu Dewa, saat dikonfirmasi di Palembang, Senin.
Menurutnya, regulasi tersebut penting sebab merupakan payung hukum yang mengatur semua mekanisme penyaluran uang insentif guru dan tenaga pendidik.
Apa lagi mengingat, kata dia, uang insentif guru-tenaga pendidik itu bersumber dari APBD, maka harus jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahan.
Pihaknya menargetkan proses penyiapan regulasi tersebut dapat rampung akhir bulan Oktober ini atau setidaknya pada akhir tahun 2022.
Setelah urusan regulasi final, maka uang insentif guru dan tenaga pendidik yang tertunda per bulan Agustus, September tahun 2022 bisa segera disalurkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulito mengatakan, total ada sebanyak 2.700 guru dan tenaga pendidikan SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang belum menerima uang insentif.
“Mereka mengeluh, semua terus menanyakan kapan uang nya cair,” kata dia.
Atas dasar itu, Dinas Pendidikan menerbitkan nota dinas ter tanggal 5 Oktober 2022 tertuju ke Pemerintah Kota Palembang yang isinya secara khusus terkait kepastian realisasi uang insentif guru-tenaga kependidikan.
Ada pun total biaya yang diajukan, yakni senilai Rp1,3 miliar untuk guru - tenaga pendidikan SD dan SMP mencapai senilai Rp1,3 miliar.
“Permohonan yang disampaikan ini sifatnya segera, supaya para guru-tenaga pendidik mendapatkan haknya,” tandasnya.
“Ya karena ada tahapannya, saat ini masih proses pengurusan administrasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian substasinya di atur dalam Perwali itu,” kata Ratu Dewa, saat dikonfirmasi di Palembang, Senin.
Menurutnya, regulasi tersebut penting sebab merupakan payung hukum yang mengatur semua mekanisme penyaluran uang insentif guru dan tenaga pendidik.
Apa lagi mengingat, kata dia, uang insentif guru-tenaga pendidik itu bersumber dari APBD, maka harus jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahan.
Pihaknya menargetkan proses penyiapan regulasi tersebut dapat rampung akhir bulan Oktober ini atau setidaknya pada akhir tahun 2022.
Setelah urusan regulasi final, maka uang insentif guru dan tenaga pendidik yang tertunda per bulan Agustus, September tahun 2022 bisa segera disalurkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulito mengatakan, total ada sebanyak 2.700 guru dan tenaga pendidikan SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang belum menerima uang insentif.
“Mereka mengeluh, semua terus menanyakan kapan uang nya cair,” kata dia.
Atas dasar itu, Dinas Pendidikan menerbitkan nota dinas ter tanggal 5 Oktober 2022 tertuju ke Pemerintah Kota Palembang yang isinya secara khusus terkait kepastian realisasi uang insentif guru-tenaga kependidikan.
Ada pun total biaya yang diajukan, yakni senilai Rp1,3 miliar untuk guru - tenaga pendidikan SD dan SMP mencapai senilai Rp1,3 miliar.
“Permohonan yang disampaikan ini sifatnya segera, supaya para guru-tenaga pendidik mendapatkan haknya,” tandasnya.