Palembang (ANTARA) - PT Konakami Digital Indonesia selaku Perusahaan Developer Degree Crypto Token (DCT) menjadi perusahaan pertama yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset kripto, dalam bentuk PPN Jasa Penambangan Degree Crypto Token.
 
CEO Konakami Digital Indonesia Dobby Lega Putra saat memenuhi undangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur (PIT) untuk hadir dan berdiskusi mengenai aturan pajak kripto, Kamis (13/10).

Hal ini dilakukan sehari sebelum PT Konakami Digital Indonesia membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi Penjualan Pin Aktivasi DCT Miner dan PPN atas Jasa Penambangan Aset Kripto periode September 2022.

PPN atas kedua transaksi tersebut dikenakan berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 68 Tahun 2022. Sejak PMK Nomor 68 tahun 2022 diterapkan pada transaksi aset kripto di Indonesia mulai 1 Mei 2022, total pajak kripto yang dikumpulkan DJP secara nasional hingga Agustus 2022 sebesar Rp126,75 Miliar.

"Dari dua Jenis Pajak PPn yang  akan kita setorkan ke negara nominalnya lebih dari 1,5 miliar untuk periode September,” kata dia.

Ia berharap kontribusi bagi pendapatan negara ini terus meningkat seiring dengan peningkatan dan perkembangan aktivitas penambangan di Degree Crypto Token baik di Indonesia maupun secara Global.

DCT merupakan aset kripto dari Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain dari Tron (TRC20) dan menerapkan sistem staking program (POS) sebagai metode penambangan sekaligus sebagai salah satu utility dari DCT.

DCT juga menjadi salah satu Aset Kripto yang masuk ke dalam daftar 383 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan sesuai ketentuan BAPPEBTI Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam diskusi tersebut, Dobby Lega Putra, CEO Konakami Digital Indonesia sekaligus Co-Founder Degree Crypto Token menjelaskan sumber-sumber pajak yang berasal dari aktivitas dan bisnis PT Konakami Digital Indonesia terkait aset kripto, antara lain PPh Badan, PPN Penjualan PIN Aktivasi dan PPN Jasa Penambangan.

Penyampaian ini merupakan hasil konsultasi secara intensif dengan fiskus KPP PIT terkait PMK Nomor 68 Tahun 2022.

Di akhir diskusi, Dobby Lega Putra mengucapkan terima kasih juga kepada KPP PIT atas undangan sosialisasi tentang aturan pajak kripto di Indonesia.

Dobby juga menyampaikan, akan mengimbau dan mendorong para investor dan penambang aset kripto Degree Crypto Token (DCT) untuk patuh dan taat pajak sehingga aset kripto di Indonesia dapat benar-benar memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di Indonesia.

Sementara itu, KPP PIT sangat mengapresiasi kehadiran dan inisiatif pihak manajemen PT Konakami Digital Indonesia dalam memenuhi kewajiban sebagai perusahaan yang taat pajak, karena menjadi contoh nyata bagi para pelaku bisnis aset kripto lainnya  di Indonesia.

PT Konakami Digital Indonesia juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia.

Hal ini direspon baik oleh KPP PIT karena merupakan hal yang positif untuk memperbaiki maupun memperbarui regulasi kripto yang ada saat ini, serta memberikan kenyamanan bagi konsumen.

Otoritas pajak tidak ingin konsumen aset kripto merasa keberatan dan dirugikan dengan aturan pajak yang berlaku.

Pihak KPP PIT menyampaikan bahwa masukan tersebut akan segera disampaikan ke Focus Group Discussion (FGD) untuk dikaji ulang sehingga dapat mencegah masalah timbul di kemudian hari

Kepala KPP PIT Akhmad Yani mengucapkan terima kasih kepada PT Konakami Digital Indonesia sebagai perusahaan kripto satu-satunya di Kota Palembang yang patuh membayar pajak.

Jadi ini suatu apresiasi dari kami bahwa perusahaan yang ingin patuh pajak  langsung diberikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakannya, kata dia.

“Harapan kami, usaha Wajib Pajak semakin maju dan sumbangan Wajib Pajak ke negeri dalam bentuk pajak semakin banyak,” kata dia.




 

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2024