Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016–2017.
"Hari ini, Agus Supriatna akan diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, oleh tim penyidik sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara pada tahun 2016–2017 untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Mantan KSAU sebut pertahanan adalah aset
Selain mantan Kasau Agus Supriatna, lanjut Ali, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni purnawirawan TNI AU Marsekal Muda TNI (Purn) Supriyanto Basuki.
Sebelumnya, pada 24 Mei 2022, KPK menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.
Baca juga: Rencana beli pesawat tempur, ini saran mantan KSAU
"Akibat perbuatan IKS diduga merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Selanjutnya pada Jumat, 5 Agustus 2022, KPK mengungkapkan modus tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Baca juga: KPK panggil mantan KSAU terkait korupsi helikopter AW 101
Modus itu diduga terkait dengan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada tahun 2016-2017.
KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka IKS yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Tiga saksi yang diperiksa, yakni staf technical support PT DJM 2013-2017 Adhitya Tirtakusumah serta dua orang pihak swasta Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji.
"Hari ini, Agus Supriatna akan diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, oleh tim penyidik sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara pada tahun 2016–2017 untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Mantan KSAU sebut pertahanan adalah aset
Selain mantan Kasau Agus Supriatna, lanjut Ali, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni purnawirawan TNI AU Marsekal Muda TNI (Purn) Supriyanto Basuki.
Sebelumnya, pada 24 Mei 2022, KPK menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.
Baca juga: Rencana beli pesawat tempur, ini saran mantan KSAU
"Akibat perbuatan IKS diduga merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Selanjutnya pada Jumat, 5 Agustus 2022, KPK mengungkapkan modus tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Baca juga: KPK panggil mantan KSAU terkait korupsi helikopter AW 101
Modus itu diduga terkait dengan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada tahun 2016-2017.
KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka IKS yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Tiga saksi yang diperiksa, yakni staf technical support PT DJM 2013-2017 Adhitya Tirtakusumah serta dua orang pihak swasta Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji.