Palembang (ANTARA) - Pertamina bersama Polrestabes Palembang meninjau beberapa SPBU di Kota Palembang guna melihat langsung kondisi di lapangan, Selasa.

Kondisi di SPBU terlihat tengah padat kendaraan, dikarenakan memang saat ini terjadi lonjakan konsumsi.
 
Pertamina mencatat untuk wilayah Palembang, konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi sendiri sudah menyentuh angka lebih dari 32 persen di atas proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022 dengan rata-rata konsumsi harian mencapai 624 kiloliter (kl) per hari.
 
Sedangkan produk Pertalite sudah mencapai sekitar 24 persen di atas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022 dengan rata-rata konsumsi harian mencapai 722 kl per hari.
 

Baca juga: Di Tengah permintaan meningkat, Pertamina pastikan pasokan dan distribusi BBM di Sumsel aman
Lonjakan konsumsi BBM ini terjadi mengingat mobilitas masyarakat yang terus mengalami peningkatan dan juga sudah mulai kembali normal pasca pandemi COVID-19.
 
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan bahwa Pertamina memastikan ketersediaan stok dan penyaluran BBM Subsidi untuk wilayah Palembang dapat memenuhi kebutuhuhan masyarakat.
  Pertamina bersama Polrestabes Palembang meninjau beberapa SPBU di Kota Palembang guna melihat langsung kondisi di lapangan, Selasa (23/8) (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)
 
“Pertamina terus menyalurkan BBM ke SPBU yang ada di Kota Palembang setiap hari sesuai kuota yang sudah ditetapkan dan tidak ada pengurangan, kami juga telah menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengatisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimalisasi awak mobil tangki agar lebih efektif," Jelas Nikho.
 
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan seiring terjadi peningkatan konsumsi BBM bersubsidi di masyarakat.

"Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujar Nikho.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sesalkan oknum premanisme intimidasi operator SPBU di Pali
 
Pertamina juga mendorong masyarakat untuk menggunakan bahan bakar minyak sesuai dengan spesifikasi kendaraan, agar BBM Subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh para penimbun BBM serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
Untuk masyarakat yang lebih mampu, Pertamina menyediakan berbagai jenis BBM berkualitas sesuai spesifikasi kendaraan seperti Pertamax, Pertamax Turbo serta Pertamina Dex dan Dexlite.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebagai badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan bahan bakar, terus memastikan dan menjamin stok dalam keadaan aman serta memastikan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal.

Hal ini dilakukan untuk semua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM), terkhusus BBM subsidi.
 
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih tentang berbagai layanan dan produk Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024