Palembang (ANTARA) - Penerimaan pajak Provinsi Sumatera Selatan mencapai Rp7,1 triliun per Juni 2022 atau tumbuh 31,6 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Romadhaniah di Palembang, Rabu, mengatakan, sejauh ini DJP sudah merealisasikan 55,66 persen target pendapatan pajak tahun 2022.

“Jika dibagi secara bulanan, capaian ini sudah baik karena mendekati pertengahan tahun sudah mencapai di atas 50 persen,” kata dia.

Ia mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak di Sumsel mengalami peningkatan dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya harga komoditas yang masih tinggi.

Sumsel sebagai daerah penghasil komoditas ekspor, karet, sawit, dan batu bara memiliki potensi penerimaan pajak yang relatif besar dibandingkan daerah-daerah lain di Sumatera.

Selain itu, yang tak kalah berpengaruh adalah adanya pertumbuhan ekonomi yang ekspansif pasca pandemi COVID-19.

Kemudian, adanya pemberian insentif fiskal dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga berpengaruh pada penerimaan pajak di daerah.

Adanya faktor-faktor pendukung ini membuat DJP optimistis hingga akhir tahun dapat mencapai target pendapatan Rp12,8 triliun atau masih tersisa Rp5,7 triliun.

Jika merujuk kinerja Januari-Juni 2022, penerimaan pajak di Sumsel untuk PPh Pasal 21 meningkat karena pembayaran bonus dan THR serta pembayaran sertifikasi guru.

Kemudian untuk PPh pasal 22 Impor mengalami pertumbuhan karena telah berakhirnya pemberian insentif di tahun sebelumnya, dan kenaikan impor barang modal dan bahan baku.

Sedangkan untuk PPh Pasal 25/29 OP juga mengalami pertumbuhan karena meningkatnya mobilitas dan usaha masyarakat sejalan dengan terkendalinya pandemi.

Begitu juga dengan PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh karena peningkatan aktivitas ekonomi yang menyebabkan laba usaha naik, PPh Pasal 26 meningkat karena normalisasi kegiatan ekonomi sehingga ada Pembayaran Dividen, Bunga dan Jasa Luar Negeri (JLN).

Dan, PPh meningkat karena Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sedangkan PPN Dalam Negeri merupakan kontribusi terbesar dalam jenis pajak yang tumbuh karena meningkatnya konsumsi, kenaikan tarif PPN, dan peningkatan harga komoditas hasil pertanian, pertambangan, dan industri pengolahan.

Demikian juga untuk PPN Impor tumbuh karena adanya kenaikan impor barang modal dan bahan baku. Sementara jika dilihat dari sektor, maka pajak dari perdagangan besar dan eceran memberikan kontribusi terbesar sepanjang Januari-Juni 2022 yakni28,89 persen atau tumbuh 57,60 persen.

Ini dikarenakan adanya peningkatan konsumsi, permintaan barang dan jasa, dan kenaikan tarif PPN. Kemudian pajak dari sektor industri pengolahan dengan kontribusi 14,61 persen atau tumbuh 88,62 persen disebabkan adanya peningkatan harga komoditas, dan kenaikan impor barang modal dan bahan baku.

Disusul pajak pertambangan yang memberikan kontribusi 10,42 persen atau tumbuh minus 38,26 persen dikarenakan adanya setoran PBB Migas yang dibayarkan bulan Juni tahun lalu, dan belum dibayarkan untuk tahun 2022, di wilayah Prabumulih, Banyuasin, Musi Banyuasin, Lahat, Kayuagung, Baturaja, dan Lubuklinggau.

Untuk sektor pertanian kehutanan dan perikanan memberikan kontribusi pajak 9,42 persen atau tumbuh 47,73 persen karena meningkatnya permintaan produk hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Dan yang terakhir sektor kegiatan jasa lainnya, yang memberikan kontribusi 28,43 persen atau tumbuh 11,62 persen karena meningkatnya keikutsertaan Wajib Pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang didominasi oleh pegawai swasta dan pelaku jasa perorangan lainnya.

“Secara umum, kinerja penerimaan pajak Januari-Juni 2022 ditopang oleh peningkatan aktivitas ekonomi, kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan UU HPP,” kata dia.
 

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024