Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat.
kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Batal Ditahan Polisi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/22/222253166/nikita-mirzani-batal-ditahan-polisi.
Penulis : Ady Prawira Riandi
Editor : Dian Maharani

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.

Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodasi permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
 
Shinto menjelaskan jika pada malam ini Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin,
 
Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum
 
Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.
 
"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.
 
 
 
 


 

Pewarta : Mansyur suryana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024