Palembang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan meminta pihak maskapai penerbangan tidak lagi melakukan penundaan penerbangan dari jadwal yang dipilih penumpang (delay) seiring tingginya tarif tiket pesawat akhir-akhir ini.
"Sudah saatnya pihak maskapai penerbangan nasional meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengatasi masalah delay sepihak yang sangat merugikan masyarakat pengguna jasa angkutan udara," kata Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal, di Palembang, Senin.
Menurut dia, penundaan penerbangan yang sering dilakukan maskapai penerbangan lebih dari satu jam dari jadwal yang dipilih penumpang menjadi kejadian yang biasa di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB II) Palembang dan bandara di Tanah Air lainnya.
"Anehnya permasalahan tersebut berlangsung berulang tanpa rasa bersalah dari pihak maskapai penerbangan atau kompensasi penundaan keberangkatan sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak berwenang," ujarnya.
Baca juga: Pengelola Bandara SMB II Palembang perketat syarat penerbangan
Sementara jika penumpang mengalami kendala keterlambatan melakukan pelaporan keberangkatan ke petugas loket 'chek in' di bandara dari jadwal yang dipilih, tanpa ada toleransi mempertimbangkan alasan dari masyarakat, tiket yang sudah dibayar lunas hilang percuma atau langsung hangus sehingga penumpang harus membeli tiket baru di jadwal penerbangan berikutnya.
Permasalahan tersebut sudah saatnya dihilangkan pihak maskapai tentunya dorongan dari pihak berwenang/pemerintah dengan memberikan sanksi tegas bagi maskapai yang tidak memperhatikan kualitas pelayanan, karena sesuai dengan kenaikan tarif tiket pesawat yang kini bisa mencapai 100 persen lebih.
Tarif tiket pesawat kelas ekonomi tujuan Palembang - Jakarta sebelum pandemi COVID-19 atau dua tahun terakhir masih ada di posisi Rp400.000 per orang satu kali perjalanan, namun kini tarifnya paling rendah Rp770.000 per orang.
Jika permasalahan delay tetap tidak berubah, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan maskapai penerbangan yang mengabaikan kualitas pelayanan dan hak-hak konsumen/pengguna jasanya.
Kemudian penumpang yang mengalami delay cukup lama lebih dari satu jam diminta tidak ragu menagih kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan, dan membawa permasalahan itu ke jalur hukum sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen, kata Pembina YLK Sumsel.
Baca juga: Penumpang pesawat di Bandara SMB II Palembang meningkat hingga 2.000 orang
"Sudah saatnya pihak maskapai penerbangan nasional meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengatasi masalah delay sepihak yang sangat merugikan masyarakat pengguna jasa angkutan udara," kata Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal, di Palembang, Senin.
Menurut dia, penundaan penerbangan yang sering dilakukan maskapai penerbangan lebih dari satu jam dari jadwal yang dipilih penumpang menjadi kejadian yang biasa di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB II) Palembang dan bandara di Tanah Air lainnya.
"Anehnya permasalahan tersebut berlangsung berulang tanpa rasa bersalah dari pihak maskapai penerbangan atau kompensasi penundaan keberangkatan sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak berwenang," ujarnya.
Baca juga: Pengelola Bandara SMB II Palembang perketat syarat penerbangan
Sementara jika penumpang mengalami kendala keterlambatan melakukan pelaporan keberangkatan ke petugas loket 'chek in' di bandara dari jadwal yang dipilih, tanpa ada toleransi mempertimbangkan alasan dari masyarakat, tiket yang sudah dibayar lunas hilang percuma atau langsung hangus sehingga penumpang harus membeli tiket baru di jadwal penerbangan berikutnya.
Permasalahan tersebut sudah saatnya dihilangkan pihak maskapai tentunya dorongan dari pihak berwenang/pemerintah dengan memberikan sanksi tegas bagi maskapai yang tidak memperhatikan kualitas pelayanan, karena sesuai dengan kenaikan tarif tiket pesawat yang kini bisa mencapai 100 persen lebih.
Tarif tiket pesawat kelas ekonomi tujuan Palembang - Jakarta sebelum pandemi COVID-19 atau dua tahun terakhir masih ada di posisi Rp400.000 per orang satu kali perjalanan, namun kini tarifnya paling rendah Rp770.000 per orang.
Jika permasalahan delay tetap tidak berubah, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan maskapai penerbangan yang mengabaikan kualitas pelayanan dan hak-hak konsumen/pengguna jasanya.
Kemudian penumpang yang mengalami delay cukup lama lebih dari satu jam diminta tidak ragu menagih kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan, dan membawa permasalahan itu ke jalur hukum sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen, kata Pembina YLK Sumsel.
Baca juga: Penumpang pesawat di Bandara SMB II Palembang meningkat hingga 2.000 orang