Sumatera Selatan (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Palembang, Sumatera Selatan memastikan sentra vaksinasi COVID-19 di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II siap untuk melayani kebutuhan vaksinasi dosis ketiga bagi para penumpang.
Kepala KKP Kelas II Palembang Emilia di Palembang, Jumat mengatakan pihaknya menyediakan sebanyak 100-150 dosis vaksin COVID-19 untuk dosis ketiga di sentra vaksinasi di Bandara SMB II.
Bagi para penumpang yang belum sempat melakukan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga, kata dia, bisa mengunjungi sentra pelayanan tersebut pada jam operasional 07-30 WIB - 14.00 WIB setiap hari kerja.
“Syaratnya hanya melampirkan KTP, kemudian baru dilakukan skrining kesehatan seperti tensi darah oleh petugas, bila sesuai dengan ketentuan maka langsung bisa divaksinasi,” kata dia.
Hanya saja, lanjutnya, minimal ada 12 orang penumpang untuk melakukan vaksinasi tersebut supaya dosis vaksin yang disiapkan bisa dimanfaatkan secara keseluruhan, sebagaimana ketentuan medisnya..
“Rata-rata penumpang di SMB II ini sudah memenuhi vaksinasi dosis ketiga, tapi kami tetap menyediakan pelayanan tersebut untuk menunjang kelancaran perjalanan dan kesehatan penumpang,” ujarnya.
Menurutnya, khusus bagi penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi karena memiliki penyakit penyerta atau komorbid diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari dokter dan menyertakan hasil negatif RT-PCR sesuai dengan ketentuan Satgas COVID-19.
Sementara itu, Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang R. Iwan Winata mengatakan vaksinasi menjadi syarat penerbangan terhadap penumpang yang mulai diberlakukan secara efektif pada Senin (17/7) untuk memitigasi penyebaran COVID-19.
“Bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri wajib sudah divaksin COVID-19 dosis pertama, dua dan khususnya dosis ketiga,” kata dia.
Persyaratan tersebut diterapkan SMB II Palembang merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022; nomor 70 terkait transportasi udara perjalanan dalam negeri dan nomor 71 perjalanan luar negeri.
Di mana, dalam surat edaran tersebut mengatur bagi penumpang yang sudah dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes usap antigen atau PCR, dosis kedua menunjukkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT-PCR 2x24 jam, dan vaksin dosis satu juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi, usia 6-17 wajib menunjukkan sertifikasi vaksin dosis kedua (tanpa menunjukkan hasil PCR/Antigen), anak di bawah 6 tahun tidak wajib PCR/Antigen namun harus dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19, kata dia.
Guna memaksimalkan pelaksanaan pemeriksaan, kata dia, SMB II Palembang telah mempunyai sistem reservasi (pemesanan) di semua maskapai penerbangan yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan sehingga penumpang sudah mendapatkan vaksin atau atau belum.
“Mudah-mudahan melalui persyaratan tersebut jumlah cakupan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga di Palembang yang saat ini sekitar 30 persen juga dapat meningkat. Saya yakin dan percaya masyarakat sudah paham terkait syarat vaksinasi ini,” kata dia.
Baca juga: Pengelola Bandara SMB II Palembang perketat syarat penerbangan
Baca juga: Satgas terbitkan edaran seluruh pelaku perjalanan wajib vaksin booster