Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-elektronik/KTP-el) ke pengadilan.
Dua terdakwa masing-masing mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
"Jaksa KPK Putra Iskandar, Selasa (14/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan status penahanan dua terdakwa tersebut saat ini beralih menjadi wewenang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Selanjutnya, tim jaksa menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan.
"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut. Pertama: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Ali.
KPK pada Kamis (3/2) telah menahan keduanya setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus KTP-el tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Dua terdakwa masing-masing mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
"Jaksa KPK Putra Iskandar, Selasa (14/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan status penahanan dua terdakwa tersebut saat ini beralih menjadi wewenang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Selanjutnya, tim jaksa menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan.
"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut. Pertama: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Ali.
KPK pada Kamis (3/2) telah menahan keduanya setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus KTP-el tersebut sekitar Rp2,3 triliun.