Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengimbau warga kota setempat agar teliti saat membeli sapi dan kambing yang akan dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi, tterkait antisipasi kurban hewan terjangkit PMK.
"Dalam kondisi munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), warga harus teliti membeli hewan kurban sesuai syarat, seperti tidak cacat dan sehat. Jika tidak teliti warga bisa membeli hewan kurban, seperti sapi dan kambing, yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, untuk mencegah diperjualbelikannya hewan kurban yang tidak sesuai syarat, pihaknya menurunkan tim untuk mengawasi serta memeriksakan sapi dan kambing di peternakan dan tempat penjualan hewan kurban.
Baca juga: Sapi ternak yang sakit di Palembang harus dikarantina
Sapi dan kambing yang akan dikurbankan harus melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas. Jika ada hewan yang tidak memiliki surat keterangan sehat jangan dibeli karena belum melalui proses pemeriksaan.
Untuk memastikan hewan kurban yang dijual di kota itu kondisi kesehatan terjamin atau terbebas dari PMK, pihaknya berupaya mengecek ke tempat peternak dan pedagang sapi dan kambing.
Baca juga: Sapi ternak yang sakit di Palembang harus dikarantina
Dalam pengecekan lapangan, dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara menyeluruh, dan jika kondisinya sehat diberikan keterangan surat sehat dan boleh dijual.
Begitu pula sebaliknya jika kondisi hewan kurban kurang sehat akan dibantu pengobatannya, namun bagi yang kondisinya sakit berat dilarang untuk dijual karena dagingnya tidak aman dikonsumsi, ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, hewan yang dipotong untuk kurban dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya harus sehat atau terbebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki berat yang ideal.
"Melalui upaya tersebut diharapkan bisa membantu warga kota ini terhindar dari pembelian hewan kurban yang tidak sehat dan kegiatan pemotongannya pada Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 9 Juli 2022 berlangsung sesuai dengan harapan bersama," ujar Fitrianti
Baca juga: Ribuan sapi di Palembang terpapar penyakit mulut dan kuku
"Dalam kondisi munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), warga harus teliti membeli hewan kurban sesuai syarat, seperti tidak cacat dan sehat. Jika tidak teliti warga bisa membeli hewan kurban, seperti sapi dan kambing, yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, untuk mencegah diperjualbelikannya hewan kurban yang tidak sesuai syarat, pihaknya menurunkan tim untuk mengawasi serta memeriksakan sapi dan kambing di peternakan dan tempat penjualan hewan kurban.
Baca juga: Sapi ternak yang sakit di Palembang harus dikarantina
Sapi dan kambing yang akan dikurbankan harus melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas. Jika ada hewan yang tidak memiliki surat keterangan sehat jangan dibeli karena belum melalui proses pemeriksaan.
Untuk memastikan hewan kurban yang dijual di kota itu kondisi kesehatan terjamin atau terbebas dari PMK, pihaknya berupaya mengecek ke tempat peternak dan pedagang sapi dan kambing.
Baca juga: Sapi ternak yang sakit di Palembang harus dikarantina
Dalam pengecekan lapangan, dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara menyeluruh, dan jika kondisinya sehat diberikan keterangan surat sehat dan boleh dijual.
Begitu pula sebaliknya jika kondisi hewan kurban kurang sehat akan dibantu pengobatannya, namun bagi yang kondisinya sakit berat dilarang untuk dijual karena dagingnya tidak aman dikonsumsi, ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, hewan yang dipotong untuk kurban dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya harus sehat atau terbebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki berat yang ideal.
"Melalui upaya tersebut diharapkan bisa membantu warga kota ini terhindar dari pembelian hewan kurban yang tidak sehat dan kegiatan pemotongannya pada Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 9 Juli 2022 berlangsung sesuai dengan harapan bersama," ujar Fitrianti
Baca juga: Ribuan sapi di Palembang terpapar penyakit mulut dan kuku