Polres Dairi tangkap cucu bunuh neneknya
Kamis, 26 Mei 2022 22:49 WIB
Petugas Polres Dairi menangkap RM (nomor 2 dari kanan) seorang cucu yang membunuh neneknya Minta Siregar. ANTARA/HO
Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Dairi menangkap seorang cucu yang membunuh neneknya Minta boru Siregar, di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
"Pelaku pembunuhan itu RM, pekerjaan petani, warga Desa Dolok Tolong, Kabupaten Dairi," kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman diwakili Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Rismanto menyebutkan, korban Minta boru Siregar, penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) baru satu minggu lamanya tinggal di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, di rumah anaknya.
Pada Selasa (24/6), personel Sat Reskrim mendapat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Minta boru Siregar.
"Kemudian, personel melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu (25/5) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan waktu kurang 1x 24 jam berhasil menangkap pelaku RM yang merupakan cucu dari korban," ujarnya lagi.
Kasat Reskrim mengatakan, selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan untuk menguasai uang dan perhiasan milik korban.
Kemudian, personel mencari keberadaan barang bukti dan berhasil menemukan berupa satu buah kalung emas, dua buah cincin emas, satu buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp610.000.
Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 km dari lokasi kejadian, dan hanya bisa ditempuh berjalan kaki dengan medan yang menanjak serta curam.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Dairi.
"Pelaku pembunuhan itu RM, pekerjaan petani, warga Desa Dolok Tolong, Kabupaten Dairi," kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman diwakili Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Rismanto menyebutkan, korban Minta boru Siregar, penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) baru satu minggu lamanya tinggal di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, di rumah anaknya.
Pada Selasa (24/6), personel Sat Reskrim mendapat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Minta boru Siregar.
"Kemudian, personel melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu (25/5) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan waktu kurang 1x 24 jam berhasil menangkap pelaku RM yang merupakan cucu dari korban," ujarnya lagi.
Kasat Reskrim mengatakan, selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan untuk menguasai uang dan perhiasan milik korban.
Kemudian, personel mencari keberadaan barang bukti dan berhasil menemukan berupa satu buah kalung emas, dua buah cincin emas, satu buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp610.000.
Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 km dari lokasi kejadian, dan hanya bisa ditempuh berjalan kaki dengan medan yang menanjak serta curam.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Dairi.
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian Lingkungan Hidup cabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar
26 January 2026 16:08 WIB
Polda Sumsel kirim bantuan logistik untuk korban bencana di Aceh dan Sumut
22 December 2025 22:25 WIB
Warga tiga desa di perbukitan Tapanuli Tengah masih terisolir, sulit akses bantuan
08 December 2025 8:29 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB