Manokwari (ANTARA) - Pembangunan sumberdaya manusia bidang pendidikan di Provinsi Papua Barat dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) diharapkan tidak terfokus pada program pendidikan formal tanpa memperhatikan pentingnya pendidikan informal dan nonformal di daerah.
"Pengalaman 20 tahun periode Otsus sebelumnya, konsep besar Pemerintah daerah terkesan terfokus pada program-program pendidikan formal, sementara pendidikan informal dan nonformal belum terlalu nampak," ujar Lamek Dowansiba, Minggu.
Lamek Dowansiba pegiat literasi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat mendorong perubahan cara pandang penyelenggara pemerintah di daerahnya agar turut memprioritaskan pendidikan informal dan nonformal dalam setiap kebijakan Otsus.
"Pengalaman 20 tahun periode Otsus sebelumnya, konsep besar Pemerintah daerah terkesan terfokus pada program-program pendidikan formal, sementara pendidikan informal dan nonformal belum terlalu nampak," ujar Lamek Dowansiba, Minggu.
Ketua Komunitas Suka Membaca (KSM) Manokwari ini mendorong evaluasi program dan anggaran bidang pendidikan, agar 20 tahun ke depan pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2021 akan lebih efektif dalam sebuah konsep besar yang terukur dan terikat regulasi.
Khusus pendidikan informal atau jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, menurutnya sangat tepat untuk menyiapkan generasi emas Papua dalam kerangka Otsus 20 tahun ke depan.
"Wajah Otsus bidang pendidikan yang sebenarnya terletak pada peningkatan pendidikan informal dari lingkungan keluarga dan komunitas sejak anak usia dini untuk menekan angka melek huruf sebelum beranjak ke pendidikan formal," katanya.
Sebelumnya pada laporan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otsus (Musrenbangsus) 2022 tingkat Provinsi Papua Barat pada April lalu, diketahui pembagian dan transfer dana Otsus berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 telah berlaku di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Bahwa mulai tahun 2022 ini transfer dana Otsus dari pusat tidak lagi melalui pemerintah Provinsi, namun ditransfer langsung ke kas daerah masing-masing Pemda Kabupaten dan Kota sebesar 70 persen, sedangkan 30 persen ditransfer ke pemda Provinsi.
Untuk Provinsi Papua Barat, transfer dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap I (pertama) sudah ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKDU) masing-masing Pemda sebesar 30 persen terhitung mulai tanggal 22 April 2022.