Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, meminta korban pemalakan di Jalan Lintas Curup-Lubuklingga, Sumatera Selatan, diminta melapor kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti.
"Untuk sopir maupun pengendara yang merasa pernah menjadi korban pemalakan tidak usah takut, silakan membuat laporan kepolisian, baik ke polsek maupun polres," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan korban pemalakan harus membuat laporan kepada kepolisian karena masuk dalam delik aduan, tanpa adanya laporan resmi pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus pemalakan yang dialami pengguna jalan penghubung Bengkulu dengan Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.
Adanya kasus pemalakan sopir mobil boks yang videonya viral di media sosial pada Rabu (11/5), kata dia, hingga saat ini korban belum membuat laporan kepolisian baik ke polsek maupun Polres Rejang Lebong.
"Sejak kami terima berita itu sekitar pukul 10.00 WIB, langsung pukul 12.00 WIB kami turunkan tim untuk mengecek informasi tersebut. Sampai saat ini terduga pelaku yang melakukan pemalakan belum pulang ke rumah maupun rumah orang tuanya," jelas dia.
Sementara itu untuk identitas terduga pelaku sudah dikantongi kepolisian dan kini masih dalam pencarian petugas di lapangan.
"Kalau ketemu kita tidak bisa memprosesnya karena saat ini korban yang merasa dirugikan belum membuat laporan resmi. Kami hanya bisa mengamankan dan membuat surat pernyataan kepada yang bersangkutan," tambah dia.
Dia mengimbau masyarakat yang melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau baik yang mengendarai kendaraan roda dua maupun empat bisa meminta pengawalan secara gratis kepada kepolisian maupun menghubungi call center 110 atau ke nomor WA Polres Rejang Lebong.
Sebelumnya, pada Rabu 11 Mei 2022 beredar video berdurasi 29 detik yang direkam pengendara lain menyebutkan adanya dugaan kasus pemalakan sopir mobil boks di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau masuk Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dilakukan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor
"Untuk sopir maupun pengendara yang merasa pernah menjadi korban pemalakan tidak usah takut, silakan membuat laporan kepolisian, baik ke polsek maupun polres," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan korban pemalakan harus membuat laporan kepada kepolisian karena masuk dalam delik aduan, tanpa adanya laporan resmi pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus pemalakan yang dialami pengguna jalan penghubung Bengkulu dengan Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.
Adanya kasus pemalakan sopir mobil boks yang videonya viral di media sosial pada Rabu (11/5), kata dia, hingga saat ini korban belum membuat laporan kepolisian baik ke polsek maupun Polres Rejang Lebong.
"Sejak kami terima berita itu sekitar pukul 10.00 WIB, langsung pukul 12.00 WIB kami turunkan tim untuk mengecek informasi tersebut. Sampai saat ini terduga pelaku yang melakukan pemalakan belum pulang ke rumah maupun rumah orang tuanya," jelas dia.
Sementara itu untuk identitas terduga pelaku sudah dikantongi kepolisian dan kini masih dalam pencarian petugas di lapangan.
"Kalau ketemu kita tidak bisa memprosesnya karena saat ini korban yang merasa dirugikan belum membuat laporan resmi. Kami hanya bisa mengamankan dan membuat surat pernyataan kepada yang bersangkutan," tambah dia.
Dia mengimbau masyarakat yang melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau baik yang mengendarai kendaraan roda dua maupun empat bisa meminta pengawalan secara gratis kepada kepolisian maupun menghubungi call center 110 atau ke nomor WA Polres Rejang Lebong.
Sebelumnya, pada Rabu 11 Mei 2022 beredar video berdurasi 29 detik yang direkam pengendara lain menyebutkan adanya dugaan kasus pemalakan sopir mobil boks di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau masuk Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dilakukan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor