Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melarang warga di daerah itu menggelar takbiran keliling saat malam menyambut hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kabag Kesra Setda Ogan Komering Ulu (OKU), Kadarisman di Baturaja, Sabtu mengatakan, meskipun pemerintah memberikan kelonggaran aturan PPKM pada Idul Fitri tahun ini, namun kegiatan takbiran keliling tetap tidak diperbolehkan.

"Alasannya karena status OKU saat ini masih PPKM Level 2," jelasnya.

Hanya saja, kata dia, takbiran pada malam menjelang Lebaran takbiran dapat dilaksanakan di seluruh rumah ibadah wilayah setempat.

Namun, masjid dan mushalla yang melaksanakan takbiran diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Prokes tetap diterapkan, termasuk jumlah jemaah tidak melebihi kapasitas rumah ibadah," ujarnya.

Selain takbiran, Kadarisman menambahkan bahwa pada Idul Fitri tahun ini pemerintah daerah juga tidak menggelar open house di rumah Dinas Bupati OKU seperti tahun-tahun sebelum pandemi melanda dunia.

"Sesuai edaran dari pemerintah pusat kepala daerah dilarang menggelar open house pada Idul Fitri tahun ini," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024