Sumatera Selatan (ANTARA) - PT Jasa Raharja Kantor Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) menjamin para pemudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah yang menjadi korban kecelakaan moda transportasi mendapatkan dana santunan sebagai komitmen pelayanan kepada masyarakat.
“Siapa saja yang menjadi korban kecelakaan termasuk pemudik semua dapat dana jaminan itu, yang penting, kasus kecelakaannya dalam lingkup jaminan Jasa Raharja,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris di Palembang, Rabu.
Menurutnya, ruang lingkup jaminan kecelakaan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964, juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 1965.
Peraturan tersebut menyebutkan setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut dan udara dan angkutan umum trayek tidak tetap (kendaraan dalam trayek insidentil), korban yang jenazahnya tidak ditemukan, penumpang umum dalam jaminan ganda diberikan kepada kendaraan bermotor umum (bus/non bus) yang berada dalam kapal penyeberangan.
Lalu pada Pasal 10 UU tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964 juga mengatur setiap orang yang berada di luar kendaraan angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, atau menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan tersebut.
“Termasuk bila korban meninggal dunia yang keluarganya berdomisili di Jawa, kami pastikan dana itu tersalurkan ke sana,” kata dia, namun sebagaimana aturannya dana santunan ini terkecuali untuk korban kecelakaan tunggal.
Di mana, klasifikasi dana santunan tersebut meliputi, untuk korban meninggal dunia senilai Rp50 juta, korban luka-luka Rp20 juta, korban cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp4 juta berikut biaya tambahan manfaat PSK RP2 juta dan ambulans Rp500 ribu.
“Dana yang tersaluarkan sampai 26 April ini sekitar Rp15 miliar lebih, atau naik dari tahun lalu Rp14 miliar, kejadian yang tertinggi di wilayah Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin dan kota Palembang,” katanya.
“Siapa saja yang menjadi korban kecelakaan termasuk pemudik semua dapat dana jaminan itu, yang penting, kasus kecelakaannya dalam lingkup jaminan Jasa Raharja,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris di Palembang, Rabu.
Menurutnya, ruang lingkup jaminan kecelakaan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964, juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 1965.
Peraturan tersebut menyebutkan setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut dan udara dan angkutan umum trayek tidak tetap (kendaraan dalam trayek insidentil), korban yang jenazahnya tidak ditemukan, penumpang umum dalam jaminan ganda diberikan kepada kendaraan bermotor umum (bus/non bus) yang berada dalam kapal penyeberangan.
Lalu pada Pasal 10 UU tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964 juga mengatur setiap orang yang berada di luar kendaraan angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, atau menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan tersebut.
“Termasuk bila korban meninggal dunia yang keluarganya berdomisili di Jawa, kami pastikan dana itu tersalurkan ke sana,” kata dia, namun sebagaimana aturannya dana santunan ini terkecuali untuk korban kecelakaan tunggal.
Di mana, klasifikasi dana santunan tersebut meliputi, untuk korban meninggal dunia senilai Rp50 juta, korban luka-luka Rp20 juta, korban cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp4 juta berikut biaya tambahan manfaat PSK RP2 juta dan ambulans Rp500 ribu.
“Dana yang tersaluarkan sampai 26 April ini sekitar Rp15 miliar lebih, atau naik dari tahun lalu Rp14 miliar, kejadian yang tertinggi di wilayah Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin dan kota Palembang,” katanya.