Jakarta (ANTARA) - Musisi Katy Perry memenangkan banding dalam gugatan Hak Cipta lagu “Dark Horse”.

Mengutip laporan dari Variety, Jumat, Kristen Marcus Gray, yang nama panggungnya adalah Flame, pertama kali menggugat Katy pada tahun 2014 lalu. Dia mengklaim hit Katy yakni "Dark Horse" secara substansial mirip dengan lagunya "Joyful Noise”.

Pada tahun 2019, juri Pengadilan Banding Federal Los Angeles menyatakan Perry bertanggung jawab atas pelanggaran. Namun, putusan itu dibatalkan setahun kemudian ketika seorang hakim memutuskan bahwa delapan nada "ostinato" yang diduga disalin Perry tidak memiliki "kuantum orisinalitas" untuk menjamin perlindungan hak cipta.

Gray mengajukan banding atas keputusan tersebut pada Oktober 2020 dan menulis secara singkat tentang kesamaan timbre yang memberatkan antara lagu-lagu tersebut, dan menentang penggunaan basis data melodi oleh ahli musik untuk menentukan contoh kesamaan dalam karya sebelumnya. Pada 10 Maret 2022, Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan mengukuhkan putusan awal juri yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri.

Kemenangan Perry pada tahun 2020 menandai kesempatan langka di mana pengadilan bersedia membatalkan putusan juri dalam kasus hak cipta musik. Pada tahun yang sama, Led Zeppelin mengalahkan penggugat Michael Skidmore atas gugatan yang secara faktual serupa atas “Stairway to Heaven.”

Sejak kasus "Blurred Lines" di mana pengadilan memutuskan bahwa Robin Thicke dan Pharrell Williams telah melanggar hak cipta "Got to Give It Up", Marvin Gaye dengan hit 2013 mereka "Blurred Lines", artis musik semakin waspada tentang mengambil perselisihan hak cipta di hadapan juri. Sehingga para musisi sering kali memilih untuk menyelesaikan di luar pengadilan.

Pewarta : Lifia Mawaddah Putri
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024