Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ali Fikri mengatakan bahwa pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa maka cara-cara pemberantasannya pun dengan cara yang luar biasa.
Ia menyebutkan salah tu di antaranya melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa terulang.
"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," ucap Ali.
Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo tersebut.
"Saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah diterima, akan dipelajari putusan lengkapnya tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3).
Putusan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.
"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.
"Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ali Fikri mengatakan bahwa pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa maka cara-cara pemberantasannya pun dengan cara yang luar biasa.
Ia menyebutkan salah tu di antaranya melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa terulang.
"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," ucap Ali.
Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo tersebut.
"Saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah diterima, akan dipelajari putusan lengkapnya tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3).
Putusan kasasi tersebut diputuskan pada tanggal 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.
"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.