Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan mengungkap 46 kasus tindak pidana narkoba dalam pekan keempat Januari 2022.
Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut diamankan 58 tersangka terdiri atas 46 pengedar dan 12 orang pemakai, kata Kabid Humas Polda Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Rabu.
Selain mengamankan puluhan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak dua kilogram, ganja 27 batang dan 4,2 kg ganja kering, serta 615 butir pil ekstasi.
Dengan pencegahan beredarnya barang bukti ganja, pil ekstasi dan sabu yang diamankan dari para tersangka dapat diselamatkan 17.643 anak bangsa dari pengaruh barang terlarang itu.
Sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto, seluruh anggotanya diminta bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu.
"Anggota diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut," ujarnya.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dari jeratan narkoba.
Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba pihaknya tidak henti-hentinya melakukan penindakan.
"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapapun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," kata dia pula.
Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut diamankan 58 tersangka terdiri atas 46 pengedar dan 12 orang pemakai, kata Kabid Humas Polda Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Rabu.
Selain mengamankan puluhan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak dua kilogram, ganja 27 batang dan 4,2 kg ganja kering, serta 615 butir pil ekstasi.
Dengan pencegahan beredarnya barang bukti ganja, pil ekstasi dan sabu yang diamankan dari para tersangka dapat diselamatkan 17.643 anak bangsa dari pengaruh barang terlarang itu.
Sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto, seluruh anggotanya diminta bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu.
"Anggota diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut," ujarnya.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dari jeratan narkoba.
Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba pihaknya tidak henti-hentinya melakukan penindakan.
"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapapun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," kata dia pula.