Jakarta (ANTARA) - Aliza Gunado membantah menjadi perantara yang mengurus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah dari APBN Perubahan tahun anggaran 2017 melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Aliza yang selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin dalam persidangan juga membantah mengenal tiga orang dari Kabupaten Lampung Tengah yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman, mantan Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, serta konsultan di Lamteng bernama Darius Hartawan.
"Saudara katanya dikenalkan ke Aliza, benar ini orangnya si Aliza?" tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Iya betul ini orangnya, kenal Pak," kata Darius yang duduk di samping Aliza.
"Coba Aliza pegang mic-nya, benar saudara kenal ini?" tanya hakim Fahzal.
"Tidak yang mulia," jawab Aliza.
"Tetap tidak?" tanya hakim.
"Tetap tidak yang mulia," jawab Aliza.
"Katanya tidak kenal dengan Darius, benar tidak kenal?" tanya hakim Fazhal kepada Darius.
"Saya ketemu ini orangnya Pak," jawab Darius.
"Yang ketemu di Jakarta ini juga orangnya?" tanya hakim.
"Iya, betul Pak," jawab Darius.
"Saudara saksi Aan, Aliza Gunado ini orangnya?" tanya Hakim Fazhal.
"Iya yang mulia," jawab Aan yang juga dihadirkan sebagai saksi.
"Saudara Aliza kenal tidak dengan dia?" tanya Hakim Fazhal kepada Aliza.
"Tidak yang mulia," jawab Alia.
"Saudara Taufik Rahman, saudara menyebut nama Aliza Gunado, kenal dengan orang itu?" tanya Hakim Fazhal kepada Taufik Rahman.
"Kenal yang mulia, ini betul orangnya," jawab Taufik Rahman.
"Saudara Aliza, kenal enggak dengan orang ini? Tidak juga?" tanya hakim Fazhal kepada Aliza.
"Tidak kenal," jawab Aliza.
"Ya sudah tiga orang menyebut kenal, saudara saja yang tidak kenal," kata Hakim Fazhal.
Taufik Rahman pun menceritakan pertemuannya dengan Aliza pada 22 Juli 2017 di hotel Veranda bersama dengan orang yang juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin bernama Edi Sujarwo.
"Waktu dia (Aliza) ketemu saya, dia nanya kenapa dia tidak dilibatkan urus DAK lagi tapi malah pindah ke Jarwo. Aliza sampaikan yang orangnya Pak Azis dia, Jarwo orang lapangan. Saya jawab, tidak penting siapa orangnya yang penting DAK dikabulkan. Jadi saya minta selesaikan saja antar mereka. Lalu hari Sabtu, 22 Juli, Aliza datang ke hotel Veranda, datang ketemu saya, Aliza katakan sudah bisa lewat mereka," cerita Taufik.
"Sudah kolaborasi mereka berdua?" tanya hakim Fazhal.
"Iya," jawa Taufik.
Aliza dan Edi Sujarwo lalu meminta uang "fee" sebesar 8 persen dari DAK Lamteng APBN-P 2017 sebesar Rp2,085 miliar. Uang itu didapat dari berbagai sumber termasuk pinjaman dari Darius sebesar Rp500 juta, Rp600 juta berasal dari urunan para staf Lamteng kemudian diserahkan pada 22 Juli 2021. Selanjutnya pada 23 Juli 2021 diberikan lagi Rp950 juta yang berasal dari dua orang kasie di Bina Marga.
"Katanya Aliza sudah diserahkan ke Vio di Vioz Kitchen, Vio itu katanya Jarwo adik Pak Azis," kata Taufik.
Dalam dakwaan disebutkan Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Namun Azis membantah keterangan Taufik tersebut.
"Saya menyatakan demi Allah, demi Rasulullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak pernah mempunyai adik baik kandung maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara dan saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf ataupun orang kepercayaan saya," kata Azis.
Aliza yang selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin dalam persidangan juga membantah mengenal tiga orang dari Kabupaten Lampung Tengah yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman, mantan Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, serta konsultan di Lamteng bernama Darius Hartawan.
"Saudara katanya dikenalkan ke Aliza, benar ini orangnya si Aliza?" tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Iya betul ini orangnya, kenal Pak," kata Darius yang duduk di samping Aliza.
"Coba Aliza pegang mic-nya, benar saudara kenal ini?" tanya hakim Fahzal.
"Tidak yang mulia," jawab Aliza.
"Tetap tidak?" tanya hakim.
"Tetap tidak yang mulia," jawab Aliza.
"Katanya tidak kenal dengan Darius, benar tidak kenal?" tanya hakim Fazhal kepada Darius.
"Saya ketemu ini orangnya Pak," jawab Darius.
"Yang ketemu di Jakarta ini juga orangnya?" tanya hakim.
"Iya, betul Pak," jawab Darius.
"Saudara saksi Aan, Aliza Gunado ini orangnya?" tanya Hakim Fazhal.
"Iya yang mulia," jawab Aan yang juga dihadirkan sebagai saksi.
"Saudara Aliza kenal tidak dengan dia?" tanya Hakim Fazhal kepada Aliza.
"Tidak yang mulia," jawab Alia.
"Saudara Taufik Rahman, saudara menyebut nama Aliza Gunado, kenal dengan orang itu?" tanya Hakim Fazhal kepada Taufik Rahman.
"Kenal yang mulia, ini betul orangnya," jawab Taufik Rahman.
"Saudara Aliza, kenal enggak dengan orang ini? Tidak juga?" tanya hakim Fazhal kepada Aliza.
"Tidak kenal," jawab Aliza.
"Ya sudah tiga orang menyebut kenal, saudara saja yang tidak kenal," kata Hakim Fazhal.
Taufik Rahman pun menceritakan pertemuannya dengan Aliza pada 22 Juli 2017 di hotel Veranda bersama dengan orang yang juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin bernama Edi Sujarwo.
"Waktu dia (Aliza) ketemu saya, dia nanya kenapa dia tidak dilibatkan urus DAK lagi tapi malah pindah ke Jarwo. Aliza sampaikan yang orangnya Pak Azis dia, Jarwo orang lapangan. Saya jawab, tidak penting siapa orangnya yang penting DAK dikabulkan. Jadi saya minta selesaikan saja antar mereka. Lalu hari Sabtu, 22 Juli, Aliza datang ke hotel Veranda, datang ketemu saya, Aliza katakan sudah bisa lewat mereka," cerita Taufik.
"Sudah kolaborasi mereka berdua?" tanya hakim Fazhal.
"Iya," jawa Taufik.
Aliza dan Edi Sujarwo lalu meminta uang "fee" sebesar 8 persen dari DAK Lamteng APBN-P 2017 sebesar Rp2,085 miliar. Uang itu didapat dari berbagai sumber termasuk pinjaman dari Darius sebesar Rp500 juta, Rp600 juta berasal dari urunan para staf Lamteng kemudian diserahkan pada 22 Juli 2021. Selanjutnya pada 23 Juli 2021 diberikan lagi Rp950 juta yang berasal dari dua orang kasie di Bina Marga.
"Katanya Aliza sudah diserahkan ke Vio di Vioz Kitchen, Vio itu katanya Jarwo adik Pak Azis," kata Taufik.
Dalam dakwaan disebutkan Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Namun Azis membantah keterangan Taufik tersebut.
"Saya menyatakan demi Allah, demi Rasulullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak pernah mempunyai adik baik kandung maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara dan saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf ataupun orang kepercayaan saya," kata Azis.